Text
INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU (STUDI KASUS SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT PADA PEMILU TAHUN 2014)
Penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan dan pesta demokrasi
rakyat diharapkan sekali menjadi jalan dalam memperoleh pemimpin yang mampu membawa
kesejahteraan pada rakyat. Dengan Pemilu yang berintegitas sesuai azas - azas pemilu yang
tertuang dalam undang - undang serta pelaksanaan pemilu yang damai, jujur dan bermartabat
lento membuat rakyat menjadi percaya pada hasil pemilu terse but dan memperkuat legitimasi
rakyat terhadap hasilnya. Riset ini berusaha menjawab bagaimana Penyelenggaraan pemilu yang
berintegritas dan berkualitas tentu saja sangat dipengaruhi oleh penyelenggara pemilu yang tentu
saja beriBtegritas dan berkualitas.
Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini ialah dengan metode kualitatif dengan
teknik pengumpulan data menggunakan wawancara narasumber serta pengumpulan data yang
berkaitan dengan penelitian ini.sedangkan validasi data menggunakan triangulasi sumber dengan
membandingkan data dari berbagai hasil yang didapat dari penelitian. Proses pengumpulan data
mengambil langsung dari sumber kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat.
Hasil Analisa peneliti ialah Penyelenggara pemilu yang berintegritas yang bisa diukur
melalui beberapa faktor yang coba ditekiti dalam penelitian ini antara lain : 1) Independen, yang
menunjukan obyek penelitian yaitu, sekretariat penyelenggara pemilu melaksanakan tugas tanpa
dipengaruhi oleh pihak manapun apalagi dari peserta pemilu. 2) Efisien,dapat diartikan
sekretariat penyelenggara pemilu yang dite1iti dinilai mampu bekerja sesuai dengan aturan ayng
berlaku serta menggunakan segala sumberdaya secara tepat, 3 )Imparsial, diartikan dalam
pelaksanaan kerja penyelenggara pemilu haruslah berada dalam po si si ditengah, tidak berat
sebelah pada salah satu peserta. 4)Profesional, dalam melakasanakan tugasnya, penyelenggara
pemilu bekerja secara baik dalam melayani para pemangku kepentingan dalam pemilu, bekerja
sesuai regulasi dan memang yang sudah diberikan mandatnya pada penyelenggara pemilu. dan 5)
Transparan, diartikan bahwa penyelenggara pemilu bersifat terbuka dalam memberikan
informasi baik pada masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Kelima hal ini angat
pentiog dan dapat memperlihatkan bahwa penyelenggara pemilu bisa diebut berintegritas atau
tidak.
Bawaslu mempunyai cabang permanen sampa pada tingkat provinsi, dan diantara cabang
- cabang itu provinsi Jawa Barat memperoleh penghargaan sebagai sekretariat terbaik: dalam
acara Bawaslu award pada tahun 2015 ketika setahun setelah Pemilu T un 2014. Setelah
melakukan penelitian, ditemukan hasil yang menunjukan keberhasilan ekretariat Bawaslu
ovinsi Jawa Barat menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan temuan
t uan yang menunjukan ada upaya para pimpinan membentuk sekretariat yang memiliki
p sip sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Se etariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat sete1ah ditelusuri kiprahnya sebag i penyelenggara
pemil pada pemilihan umum tahun 2014 menunjukan sebagai penyelenggara pemilu yang
be menjaga integritasnya dan perlu dijadikan contoh untuk sekretariat penyelenggara
pemilu innya. Penelitian lanjutan mengenai penyelenggara pemilu berintegritas kedepannya
perlu ditalrukan kembaIi untuk Iebih menggali sesuatu yang bisa menambah kekakyaan ilmu
politik terutama studi tentang tata kelola pemilu.
No copy data
No other version available