Text
FORMULASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA 2011-2012
Formulasi kebijakan adalah bagaimana mengembangkan pilihan-pilihan atau
altematif-altematif untuk memecahkan masalah tersebut dan siapa sajakah yang
berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan.
Penelitian ini membahas tentang Proses Formulasi Kebijakan Penataan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem. Dalam penelitian ini
menggunakan teori 0 Jones melalui tahapan-tahapan yaitu Definition, Aggregation,
Organization, Representation, Agenda Setting dan Formulation.
Penelitian Ini menggunakan metode kualitatif dengan pengolahan data secara
deskriptif kualitatif untuk menganalisa proses Perumusan Kebijakan Peraturan
Daerah No 7 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modem. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dan data primer melalui
observasi, dokumen-dokumen, materi, audio dan visual serta wawancara yang
mendalam.
Hasil Penelitian ini Dalam rangka perumusan kebijakan Penataan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moderen di Kabupaten Halmahera Utara
juga menerapkan langkah-langkah dalam perumusan kebijakan tersebut. maka proses
ini di awali Dewan melakukan rises di lapangan, mengumpulkan perwakilan dari
masyarakat; asosiasi pedagang dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama
mendukung kebijakan yang akan dibuat. Kemudian dari pihak legislatif sebagai
inisiator dalam pembuatan peraturan daerah (Ranperda), untuk dibahas bersama di
tingkat eksekutif, kemudian draft Ranperda di bahas dan disetujui oleh Kepala
Daerah, maka jadilah sebuah Ranperda yang di akan dibahas oleh DPRD untuk
dirumuskan. Melalui sidang paripuma dan disetujui bersama oleh fraksi-fraksi untuk
dibahas oleh pansus dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya dikembalikan ke Bupati untuk ditandatangani dan disahkan dan
dimasukan dalam lembaran Daerah. Penyebarluasan Peraturan Daerah dilakukan oleh
sekretarias Daerah, selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak Ranperda
diundangkan dalam lembaran wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
No copy data
No other version available