Text
Analisis hubungan penetapan sanksi pidana denda terhadap korporasi dengan pengaturan pidana pengganti denda dalam hukum pidana Indonesia
ANALISIS HUBUNGAN PENET AP AN SANKSI PIDANA DENDA
TERHADAP KORPORASI DENGAN PENGATURAN PIDANA
PENGGANTI DENDA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
ABSTRAK
Penelitian ini tentang beberapa masalah yang menyangkut analisis
hubungan penetapan sanksi pidana denda terhadap korporasi bagi penganturan
pidana denda dalam hukum pidana Indonesia. Terdapat dua masalah pokok yang
menjadi objek penelitian yang hendak di ungkap adalah : Pengaturan
Implementasi Sanksi Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Hukum Pidana
lndonesia., dan Konsep Penetapan Pidana Pengganti Denda Terhadap Korporasi
Dengan Ketentuan Sanksi Pidana Pengganti Denda Dalam Hukum Pidana
Indonesia.
Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dilengkapi
dengan pendekatan Perundang-undangan, kasus-kasus dan pedekatan histori.
Penelitian ini bersifat desriptif analitis. Selain data sekunder yang terdari bahan
hokum primer, sekunder dan tersier sebagai data utama, penelitian ini juga
menggunakan data pendukung. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis
secara yuridis kualitatif untuk memperoleh hasil penelitian yang sesuia dengan
identifikasi masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: Pengaturan Implementasi
Sanksi Pidana Denda Terhadap Ko rporas i Dalam Hukum Pidana Indonesia
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana dalam stelsel pidana pada umumnya
Penjatuhan dua pidana pokok secara kumulatifyang tidak dimungkinkan menurut
KUHP menjadi mungkin menurut Undang-undang Pidana Khusus yang
menerapkan sistem kebijakan kumulasi dan altemative-kumulatif, Mengenai
pengaturan pidana di luar KUHP ada banyak undang-undang yang mengatumya,
namun untuk aturan pelaksanaannya masih mengacu pada aturan umum Buku I
KUHP,jadi tidak ada satu aturan khusus yang mengatur pidana denda di luar
KUHP. Kedua Pengaturan mengenai sanksi pidana pengganti denda bagi
korporasi tidak terdapat dalam KUHP maupun peraturan-peraturan khusus di luar
KUHP. Hal ini mengakibatkan tidak terdapatnya kepastian hukum dalam
penjatuhan pidana denda terhadap korporasi, sehingga pengaturan dan
penjatuhan pidana denda terhadap korporasi tidak efisien. Sanksi pidana
pengganti denda bagi korporasi idealnya berupa sanksi perampasan aset
korporasi atau penutupan seluruh dan sebagian korporasi yang dilakukan
sementara atau selama waktu tertentu, serta pencabutan izin kegiatan, dan
pembubaran usaha bisnis merupakan sanksi yang te!ah memenuhi unsurdari teori
pemidanaan yang dimana sanksi-sanksi tersebut merupakan sanksi yang terberat
dapat diberikan kepada korporasi yang membuat korporasi yang melakukan
tindak pidana, tidak akan berdaya karena korporasi tersebut tidak bisa melakukan
kegiatan mencari keuntungan secara finansial lagi selain itu sanksi ini juga
memberikan rasa takut kepada korporasi yang lain agar tidak melakukan tindakan
pidana serupa,
No copy data
No other version available