Text
Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI) dikaitkan dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1/POJK.07/2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
PENYtLESAIAN SENGKETA PERBANKAN SY ARIAH MELALUI
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN
INDONESIA (LAPSPI) DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR IIPOJK.07/2014 TENTANG LEMBAGA
AL TERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA
KEUANGAN
ABSTRAK
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang cukup pesat
menimbulkan permasalahan baru berupa sengketa-sengketa yang harus
diselesaikan menggunakan prinsip syariah. Penyelesaian sengketa yang
diselesaikan melalui jalur litigasi akan memakan waktu cukup lama. Maka,
penyelesaian sengketa menggunakan jalur non litigasi akan lebih efektif
Dibentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia
(LAPSPI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk mempermudah
masyarakat dalam penyelesaian sengketa di bidang perbankan. Masalah yang
diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa perbankan
syariah oleh LAPSPI dikaitkan dengan prinsip penyelesaian sengketa, dan
bagaimana perbandingan penyelesaian sengketa perbankan syariah oleh LAPSPI
dengan penyelesaian sengketa oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional
(Basyarnas).
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif yaitu
penelitian yang menggunakan kaidah hukum dan kepustakaan.
KesimpuJan yang diperoJeh rnelalui peneJitian ini adaJah PenyeJesaian
sengketa perbankan syariah meJalui alternatif penyelesaian sengketa adalah sesuai
dengan prinsip syariah, yaitu berdasarkan Al-quran dan Hadits sebagai pedoman
dan diikuti dengan peraturan perundang-undangan. LAPSPI lebih mengedepankan
mediasi dengan prinsip musyawarah yang akan memperoJeh keadilan
dibandingkan dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). LAPSPI
akan mengutamakan penyeJesaian sengketa dengan mediasi, kemudian
dilanjutkan dengan ajudikasi, dan yang terakhir adalah arbitrase.
No copy data
No other version available