Text
ANALISIS PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF YANG BERKAITAN
Perlindungan makanan menjadi standar yang dipenuhi. Maraknya
UMKM yang membuka usahanya dibidang makanan dan minuman
semakin beragarnnya makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak peduli
makanan yang ddikonsumsinya merupakan makanan halal atau makanan
yang haram. Dampak terhadap makanan dan minuman tidak halal tersebut
tentu dapat membahayakan nyawa manusia. Selain produk yang belum
bersertifikat, kasus beredarnya makanan tidak halal beberapa tahun ini
menambah keresahan konsumen muslim yang menjalankan syariat
agamanya. Masalah dalam penelitian ini, praktik penyelenggaraan
pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada usaha mikro keeil dan
menengah produk makanan dan minuman berdasarkan hukum positif yang
berkaitan, dan tanggung jawab UMKM yang tidak melaksanakan
sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Maksud dan tujuan penelitian ini untuk mendapatkan gambaran praktik
penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada UMKM
produk makanan dan minuman berdasarkan hukum positif yang berkaitan
serta memperoleh kepastian hukum mengenai tanggung jawab UMKM
yang tidak melaksanakan sertifikasi halal berdasarkan UUPK.
Metode yang digunakan dalam Penelitiaan ini dengan pendekatan
yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan dengan menggunakan
kaidah-kaidah hukum dan mengutamakan penelitian kepustakaan serta
bagaimana pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada UMKM produk
makanan dan minuman berdasarkan hukum positif yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik
penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada UMKM
produk makanan dan minuman belum sesuai dengan peraturan yang ada
dikarenakan masih ada UMKM-UMKM yang memiliki label halal tidak
disertai dengan sertifikasi halal. Kedua, Tanggung jawab UMKM produk
makanan dan minuman yang tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi
halal dapat dinyatakan telah melanggar peraturan perudang-undangan yang
terdapat dalam UUPK,serta akibat hukum yang timbul berupa tanggung
jawab produk.
No copy data
No other version available