Text
Hybrid contract pada take over pembiayaan hunian syariah di perbankan syariah dalam perspektif hukum islam
Kebutuhan akan rumah sebagai temp at tinggal atau hunian terus
meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu
tinggi menyebabkan tidak semua orang mampu membelinya secara tunai.
Pembiayaan hunian yang ditawarkan oleh berbagai bank menjadi jalan keluar bagi
orang-orang yang menginginkan sebuah hunian dengan cara mencicil ke bank.
Bank syariah pun mulai mengembangkan .fasilitasnya hingga kepada pembiayaan
hunian syariah sampai dengan pengalihan (take over) pembiayaan hunian syariah
dari bank konvensional ke bank syariah. Pada pembiayaan hunian ini, terjadi dua
akad yaitu bai' dan murabahah. Sedangkan pada Hukum Islam dijelaskan bahwa
abi Muhammad SAW melarang dua transaksi jual beli dalam sekali transaksi.
Pembahasan permasalahan dalam tesis ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang menitikberatkan pada
data kepustakaan atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang dilakukan ialah
deskriptif analitis dengan meneliti terhadap fakta dalam hal hybrid contracts pada
take over pembiayaan hunian syariah terhadap prinsip-prinsip syariah dalam
perspektifhukum Islam.
Hasil penelitian yang diperoleh menujukkan larangan hybrid contracts
yang berkembang selama ini ditafsirkan secara sempit dan salah. Termasuk di
dalamnya proses take over pembiayaan hunian syariah yang mengandung multi
akad. Proses take over yang dilakukan oleh bank syariah ke bank konvensional
tidak dapat dimasukkan ke dalam hybrid contracts yang dilarang dalam perspektif
Hukum Islam. Syariab compliance dalam take over pembiayaan hunian syariah
dari perbankan konvensional ke perbankan syariah dalam perspektifHukum Islam
secara garis besar telah memenuhi kepatuhan syariah atau setidaknya mengurangi
kemudaratan dari bank konvensional.
No copy data
No other version available