Text
Konsep Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Otonomi Desa Guna Mengaktualisasikan Akses Hak Atas Air Bagi Masyarakat
KONSEPPENGELOLAANSUMBERDAYAAlRBERDASARKAN
OTONOMI DESA GUNA MENGAKTUALISASIKAN AKSES HAK ATAS
AIR BAGI MASY ARAKAT
Ardhiwinda Kusumaputra
110120150005
Pengelolaan sumber daya air masih menemui berbagai masalah.
Problematika utama adalah adanya inkonsistensi dalam pengaturannya, yang
menyebabkan ketidakjelasan pada pelaksanaannya. Hak atas air bagi masyarakat
tidak dapat teraktualisasikan secara tepat. Tentu ini tidak sejalan dengan nilai
filosofis yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Otonomi desa digagas sebagai landasan utama dalam
melakukan pengelolaan sumber daya air. Tujuan dalam penelitian ini adalah
menganalisis hakikat otonomi desa dalam konteks pengelolaan sumber daya air,
dan menemukan konsep pengelolaan sumber daya air berdasarkan otonomi desa.
Konsep yang dibentuk dapat diimplementasikan dalam memenuhi hak atas air bagi
masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan meneliti data
sekunder. Pendekatan dalam penelitian menggunakan, pendekatan perundang
undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Metode analisis
dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian pada bahasan pertama, diketahui bahwa hakikat otonomi
desa dalam perspektif pengelolaan sumber daya air, terdiri dari empat unsur.
Pertama, faktor pendorong untuk mewujudkan hak atas air. Otonomi desa yang
mengarahkan pada kemandirian, dapat menjadi jembatan untuk mengidentifikasi
kebutuhan air di masyarakat. Kedua, penjabaran hak menguasai negara.
Pemahamannya bukan sekedar sebagai pemberian negara, melainkan lebih kepada
pengakuan negara atas eksistensi desa. Ketiga, peningkatan partisipasi masyarakat.
Hal ini mengingat bahwa otonomi desa dikuatkan dari adanya partisipasi
masyarakat. Keempat, perlindungan sumber daya air. Nilai-nilai tradisional yang
bersumber dari desa, mampu menjadi dasar untuk melindungi ketersediaan sumber
daya air. Memelihara nilai luhur tersebut, berarti turut menjaga kuantitas dan
kualitas air untuk kebutuhan masyarakat. Konsep pengelolaan sumber daya air
berdasarkan otonomi desa, diarahkan pada bentuk yang dapat mengakomodir
partisipasi masyarakat secara aktif. Koperasi Unit Desa, adalah sebagai institusi
pengelola. Aspek filosofis yang terkandung dalam koperasi sesuai dengan maksud
Pasal 33 UUD NRI 1945. Di sisi lain, air yang merupakan barang publik, hams
dikelola secara bersama-sama. Hal ini dapat lebih mengaktualisasikan hak atas air
bagi masyarakat. Prinsip umum dalam pengelolaan juga hams ditegakkan.
Pemerintah, dari berbagai tingkatan, hams memberikan dukungan penuh guna
terselenggaranya pengelolaan ini.
No copy data
No other version available