Text
Pengaturan anjak piutang syariah dalam fatwa DSN-MUI Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 dikaitkan dengan konsep akad hiwalah dalam surat edaran Bank Indonesia Nomor 10/2014/DPbS Tentang Prinsip Produk Perbankan
Pada dasarnya Konsep anjak piutang ifactoring) yang berdasarkan
prinsip syariah sering dikatakan sama dengan istilah hiwalah, karena secara
operasional mirip dengan pelaksanaan Hiwalah di perbankan syariah, perjanjian
pengalihan piutang atau anjak piutang ifactoring) dalam fiqh muamalah disebut
istilah Hiwalah. Akan tetapi, hal ini bertentangan dengan yang diatur dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 67 Tahun 2008
tentang Anjak Piutang Syariah. Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 67 Tahun 2008
tentang Anjak Piutang ditegaskan bahwa akad yang dapat digunakan dalam
anjak piutang secara syariah adalah Wakalah bil Ujrah. Masalah dalam
penelitian ini, pengaturan akad anjak piutang syariah dalam Fatwa DSN-MUI
No. 67/DSN-MUIlIIII2008 dikaitkan dengan konsep akad Hiwalah dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 1 0/20 141DPbS, dan akibat hukum perbankan syariah
apabila tidak mengikuti Fatwa DSN- MUI dengan konsep akad Hiwalah dalam
Surat Edaran Bank Indonesia.
Metode yang digunakan dalam Penelitiaan ini dengan pendekatan yuridis
norrnatif, yaitu suatu metode pendekatan dengan menggunakan kaidah-kaidah
hukum dan mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana
implementasi Pengembangan Inovasi Produk Perbankan Syariah Terhadap
Anjak Piutang Syariah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor. 67/DSN-MUIIIIII2008
dikaitkan dengan Konsep Akad Hiwalah dalam Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 10120141DPbS.
Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa Pengaturan hukum
perbankan syriah apabila tidak mengikuti Fatwa DSN-MUI dengan konsep akad
hawalah dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang tidak menyebutkan secara
tegas mengenai penyelesaian sengketa, karena Surat Edaran No. 10114/DPbS ini
adalah merupakan penjelasan dan panduan teknis dari PBI No. 9/19/PBII2008
tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan
Penyaluran Dana serta Pelayanan jasa Bank Syariah, dimana Peraturan Bank
Indonesia ini merupakan penyempurnaan atau perubahan dari PBI No. 7/46/PBI
2006 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
No copy data
No other version available