Text
Perjanjian Pembiayaan Murabahah Dengan Jaminan Polis Asuransi Jiwa Menurut Hukum Islam Dikaitkan Dengan Undang - Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Pada dasarnya dalam kajian Fikih muamalat, Akad murabahah adalah
akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan Zaman yang
semakin dinamis, akad murabahah mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya, seperti yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Syariah akad
murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha sedangkan Asuransi
Takaful Keluarga adalah suatu lembaga yang menjalankan usaha perlindungan
yang bersedia mengambil alih risiko atas ancaman bahaya atas kekayaan, badan
dan jiwa orang berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal menghadapi risiko
kematian, seseorang mengatasi risiko mengatasi risiko dengan mengalihkannya
pada pihak lain dalam hal ini lembaga asuransi jiwa dengan cara mengalihkan
risiko menjadi tertanggung pada lembaga asuransi tersebut. Polis tersebut harus
merupakan suatu polis yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua
belah pihak yaitu pihak penaggung daan pihak tertanggung. Indentifikasi
Masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimanakah perjanjian pembiayaan
Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa dalam praktik menurut hukum
Islam dikaitkan dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, Bagaimakah Pengalihan hak jaminan Polis Asuransi Jiwa kepada
Ahli Waris Menurut Hukum Islam dikaitkan dengan Undang - Undang Nomor
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Metode Penelitiaan ini dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu
metode pendekatan dengan menggunakan kaidah - kaidah hukum dan
mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana implementasinya dalam
praktik Perjanjian Pembiayaan Murabahah dengan Jaminan Polis Asuransi Jiwa
menurut Hukum Islam dikaitkan dengan Undang - undang Nomor 4 Tahun2014
Tentang Perasuransian.
Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa Bentuk kerjasama Asuransi
Takaful Keluarga Syariah dengan Bank Mandiri Syariah tertuang dalam bentuk
perjanjian kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang
didalamnya mengandung akad musyarakah. Dengan salah satu produk Asuransi,
dimana Bank Mandiri Syariah sebagai pihak pertama yaitu penyelenggara
produk pembiayaan, sedangkan Asuransi Takaful sebagai pihak kedua dalam hal
ini berindak sebagai aas nama agency Takaful Keluarga. Pengalihan hak
jaminan Ahli waris dari Pemegang Polis yang telah meninggal berhak
mendapatkan pengalihan hak jarninan Polis Asuransi Jiwa yang dimiliki oleh
Perriegang Polis yang teleh meninggal dari PT. Asuransi Takaful Keluarga
dengan pembayaran melalui PT. Bank Mandiri Syariah karena merupakan hak
dari ahli warisnya selain itu ahli waris merupakan subjek dalam asuransi Jiwa.
No copy data
No other version available