Text
Implikasi hukum putusan congestion pricing pada bandar udara padat di Indonesia berdasarkan konvensi Chicago 1944
IMPLIKASI HUKUM PENERAP AN CONGESTION PRICING
PADA BANDAR UDARA PADAT DI INDONESIA
BERDASARKAN KONVENSI CHICAGO 1944
(STUDI PERBANDINGAN DENGAN INGGRIS DAN AMERIKA SERIKA T)
Juwita Aulia
110120140043
Kepadatan bandar udara merupakan sebuah pennasalahan yang dialami oleh
sebagian besar negara di dunia. Hal ini bukan saja menghambat aktivitas penerbangan
di bandar udara, akan tetapi juga mengurangi jaminan terhasap keselamatan
penerbangan. Untuk mengurangi kepadatan di bandar udara dan tetap melaksanakan
prinsip keselamatan penerbangan, Kebijakan congestion pricing dapat dijadikan
sebagai solusi altematif yang bersifat jangka pendek. Dengan demikian, penelitian ini
memiliki dua tujuan, pertama adalah untuk menganalisis pennasalahan kepadatan
bandar udara melalui penerapan congestion pricing dengan memaparkan implikasi
hukum penerapannya berdasarkan Konvensi Chicago 1944. Tujuan kedua adalah
menganalisis bentuk penerapan congestion pricing yang sesuai bagi Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder berkaitan dengan objek penelitian.
Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analisis dengan melakukan
pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan,
sehingga j awaban yang ditemukan akan disimpulkan secara nonnatif kualitati f.
Praktik congestion pricing yang diterapkan oleh Inggris dan Arnerika Serikat
terbukti menimbulkan implikasi hukum yaitu : (i) melanggar prinsip non diskriminasi
berdasarkan Pasal 15 Konvensi Chicago 1944, (ii) berimplikasi terhadap kenaikan tarif
penumpang, (iii) berimplikasi pada praktik persaingan usaha di suatu negara, (iv) serta
berimplikasi pada perjanjian bilateral di bidang angkutan negara yang telah disepakati
oleh negara yang bersangkutan. Meskipun terdapat implikasi hukum dalam
penerapannya, namun congestion pricing dapat diterapkan di Indonesia melalui
pembentukan regulasi yang mengandung prinsip non diskriminasi berdasarkan
Konvensi Chicago 1944 dan memiliki kesesuaian dengan regulasi lainnya di bidang
penerbangan.
No copy data
No other version available