Text
Peran unit counter trafficking intrnational organization for migration (IOM) dalam menangani human trafficking di Kab. Sanggau Propinsi Kalimanantan Barat
AHIRUL HABIB PADILAH. 170820140512. Peran Unit Counter Trafficking
International Organization for Migration (lOM) dalam Menangani Human
Trafficking di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Program Studi Ilmu
Politik. Konsentrasi Hubungan Intemasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Padjadjaran, 2017.
Permasalahan perdagangan manusia (human trafficking), hingga saat ini menjadi
suatu kejahatan yang dapat mengancam keamanan manusia (human security) di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan lebih khususnya daerah perbatasan
Indonesia-Malaysia yaitu Kecamatan Entikong. Unit Counter Trafficking IOM
Indonesia merupakan salah satu organisasi intemasional yang memiliki mandat
untuk berperan aktif dalam menangani kejahatan ini, merasa perlu turut berperan
aktif dalam penanganan kejahatan perdagangan manusia di Entikong, maka dari itu
Unit Counter Trafficking IOM Indonesia menjalin kerjasama dengan pemerintah
Indonesia yang kemudian bersama-sama mengupayakan berbagai cara untuk
menciptakan keamanan manusia dari ancaman perdagangan manusia.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
teknik deskriptif. Dengan metode tersebut, penulis merasa akan bisa lebih
mengeksplorasikan masalah yang sedang berlangsung dan nantinya akan dihasilkan
temuan sistematis, valid, faktual, dan akurat. Sementara itu, penelitian ini dilakukan
untuk melihat bagaimana Unit Counter Trafficking IOM Indonesia dalam
menjalankan serangkaian peran yang dimilikinya dalam menangani kejahatan
perdagangan manusia yang mengancam keamanan manusia di masyarakat
perbatasan Entikong.
Kesimpulannya bahwa Unit Counter Trafficking IOM Indonesia memiliki
serangkaian peran (role set) dalam menangani permasalahan perdagangan manusia
di Entikong, yaitu sebagai pemberi rekomendasi, pengawas dan pendamping bagi
korban (role expectation), penguat langkah-langkah pemerintah (role conception),
menjalankan Partnership (Kemitraan), Prevention of Trafficking (Pencegahan
Perdagangan Manusia), Protection of Victims (Perlindungan Korban), dan
Prosecution of Trafficking Crimes (Penuntutan Tindak Pidana Perdagangan
Manusia). Dukungan Unit Counter Trafficking IOM Indonesia di Entikong pun
membuahkan hasil, setidaknya angka jumlah kasus korban akibat perdagangan
manusia di Entikong dari tahun 2015 hingga 2016 cederung turun.
No copy data
No other version available