Text
Pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia.
Kejahatan narkotika (peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika) di
Indonesia. Di Indonesia sendiri kejahatan narkotika tidak dapat dipungkiri
semakin hari semakin meningkat hingga menyentuh hampir setiap lapisan
masyarakat. Pidana mati merupakan salah satu ancaman pidana terberat bagi
pelaku tindak pidana narkotika. Namun, Penerapan dan pelaksanaan hukuman
pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narktotika hams dipertimbangkan
dengan konsisten dan tidak diskriminatif agar tidak terjadi kesewenangan
terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh aparat penegak hukum. Selain itu,
pelaksanaan pidana mati juga melibatkan Lembaga Pemasyarakatan sebagai suatu
jaringan Sistem Peradilan Pidana. Tugas utama Pemasyarakatan adalah membina
terpidana untuk kembali ke kehidupan bermasyarakat sehingga terdapat
pertentangan dalam visi dan misi Pemasyarakatan dalam membina terpidana mati.
Penelitian ini pada intinya bertujuan untuk menggambarkan eksistensi
serta pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika
berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia serta peranan Lembaga
Pemasyarakatan dalam membina terpidana mati narkotika, melalui metode
pendekatan juridis normatif dengan melihat tujuan hukum, nilai-nilai keadilan,
norma-norma dan konsep-konsep hukum yang didasarkan pada pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan berbagai
kasus hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana mati terhadap
pelaku tindak pidana narkotika pada dasamya masih tetap diperlukan guna
memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang kian meningkat
dewasa ini. Sifat kejahatan serta dampak luas yang timbul akibat penggunaan
narkoba merupakan pertimbangan logis yang tidak dapat dikesampingkan begitu
saja. Tidak hanya terhadap para penggunanya, narkoba secara luas dapat
membahayakan stabilitas negara bahkan kelangsungan hidup generasi penerus
serta kehidupan berbangsa dan bemegara .. N amun demikian dalam pelaksanaan
pidana mati memang terdapat beberapa poin yang harus dibenahi. Pertama proses
peradilan yang seadil-adilnya tanpa diskriminasi terhadap pelaku, yang kedua
terpidana mengajukan upaya Grasi sampai mengajukan peninjauan kembali untuk
memperlambat eksekusi. Hal yang ketiga adalah rentang waktu pelaksanaan
pidana mati terhadap pelaku tindak dari proses peradilan hingga dilaksanakannya
eksekusi pidana mati terhadapa terpidana. Selain itu peran Lembaga
Pemasyarakatan diperlukan dalam membina terpidana mati secara mental dan
rohani walaupun terpidana tidak akan kembali dalam pergaulan masyarakat
namun setiap hak terpidana terpenuhi sebagai seorang manusia seutuhnya dan
terpidana mati masih mempunyai peluang untuk tidak dihukum mati. Akan tetapi
Undang-Undang tentang Pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus mengenai
pembinaan terhadap terpidana mati sehingga diperlukan penegasan dalam
peraturan perundang-undangan agar terdapat pola pembinaan yang terstruktur dan
jelas.
No copy data
No other version available