Text
Kekeuatan pembuktian keterangan saksi penyandang tuna rungu yang tidak didampingi penerjemah dalam proses peradilan pidana
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG
TUNA RUNGU YANG TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM
PROSES PERADILAN PIDANA"
Vera Permatasari
110120140015
ABSTRAK
Penyandang tuna rungu kerap kali menjadi saksi ataupun korban
dalam perkara pidana. Hal ini menyebabkan mereka harus memberikan
kesaksian baik dari ti ng kat penyidikan sampai tingkat persidangan.
Kesulitan dalam komunikasi menjadi hambatan dalam menggali keterangan
dan memberi keyakinan pada hakim. Untuk itu,dalam pasal 178 KUHAP
diatur mengenai hadimya Penerjemah dalam memberi kesaksian. Namun
pada faktanya, hak-hak ini diabaikan oleh para penegak hukum. Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan memahami kekuatan dari
kesaksian penyandang tuna rungu yang tidak didampingi Penerjemah
dalam proses peradilan pidana dan mengetahui pengaruh kesaksian
penyandang tuna rungu yang tidak didampingi Penerjemah terhadap
proses penegakan hukum berdasarkan fairness principle.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Data-data yang
. relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara
yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh dalarn penelitian ini menunjukkan
bahwa Alat bukti keterangan saksi penyandang disabilitas tuna rungu
mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi
yang normal pada umumnya. Namun apabila penyandang tuna rungu
memberikan kesaksian tanpa didampingi Penerjernah, akan sulit menemui
persesuaian antar keterangan saksi. Sehingga sulit untuk mencapai
keyakinan hakim. Dan kesulitan komunikasi yang berpengaruh terhadap
keyakinan hakim menyebabkan akibat hukum, prinsip fair trial yang tidak
terpenuhi bagi penyandang tuna rungu seperti tidak dihadirkannya
Penerjemah menyebabkan mereka kehilangan hak untuk mendapatkan
akses keadilan.
No copy data
No other version available