Text
Pajak penghasilan badan usaha terhadap perjanjian jual beli gas bumi antara PT Pertagas Niaga dengan konsumen ditinjau dari persfektif kepastian hukum
PAJAK PENGHASILAN BADAN USAHA TERHADAP PERJANJIAN JUAL
BEll GAS BUMI ANTARA PT PERTAGAS NIAGA DENGAN
KONSUMENNYA DITINJAU DARI PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Peningkatan pembangunan nasional dari berbagai sektor bertujuan
untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang Dasar 1945 bahwa negara berkewajiban meningkatkan
kesejahteraan warga negara melalui penguasaan sumber daya alam air,
tanah dan kekayaan yang ada didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk kesejahteraan warga negara sebesar-besarnya Pasal 33
ayat (3). PT Pertagas Niaga yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Negara afiliasi dari PT Pertamina (Persero) yang berwenang melakukan
pemasokan dan menjamin ketersediaan kebutuhan akan energi gas bumi
diseluruh Indonesia. Permasalahan yang muncul adalah dalam perjanjian jual
beli gas bumi telah disepakati harga jual dan jumlah gas bumi yang akan
dibeli oleh konsumen dan yang akan diserahkan oleh PT Pertagas Niaga
setiap tahun berjalan, namun dalam hal konsumen tidak dapat menyerap
sejumlah gas bumi yang telah disepakati.
Penelitian Ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap asas dan norma
serta bersifat deskriptif analisis untuk menganalisis antara perundang
undangan yang berlaku dengan praktik yang terjadi dilapangan. Teknik
pengumpulan data dilakukan dalam dua tahap yaitu penelitian kepustakaan
untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh
data primer guna mendukung pemahaman terhadap masalah yang diteliti.
Hasil penelitian dalam penyusunan tesis ini diharapkan para pihak
dalam perjanjian itu harus menaati seluruh isi perjanjian. Bila hal ini dilanggar
maka pihak yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dapat
dituntut untuk memenuhinya dengan suatu keputusan pengadilan.Undang
Undang PPh menganut prinsip pemajakan atas pengalihan dalam pengertian
yang luas yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dari manapun
asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan
wajib Pajak terse but.
No copy data
No other version available