Text
Konsekuensi hukum pembatalan perjanjian perdagangan internasional secara unilateral menurut pasal 85 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan ditinjau dari vienna convention on the law treaties 1969
KONSEKUENSlHUKUMPEMBATALANPERJANnAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL SECARA UNILATERAL
BERDASARKAN PASAL 8S UNDANG-UNDANG NOMOR 7 T AHUN 2014
TENTANG PERDAGANGAN DITINJAU DARI VIENNA CONVENTION
ON THE LAW OF TREATIES 1969
Syafri Novia Noor
110120140010
Pasal 85 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UUP)
merupakan dasar hukum bagi upaya pembatalan perjanjian perdagangan
internasional oleh Pemerintah Indonesia secara unilateral. Namun, ketentuan Pasal
85 UUP ini melanggar ketentuan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969
(VCLT 1969). Berdasarkan prinsip free consent, negara memiliki kebebasan
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tanpa paksaan dari pihak
manapun, akan tetapi untuk melepaskan diri dari suatu perjanjian, negara
membutubkan kesepakatan bersama dari seluruh anggota perjanjian. Kesepakatan
untuk membatalkan perjanjian internasional adalah bersifat mutual, tidak
unilateral. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah pembatalan perjanjian
internasional secara unilateral diatur di dalam VCLT 1969 dan bagaimana
konsekuensi hukum dari pembatalan perjanjian internasional yang dilakukan
secara unilateraljika ditinjau dari VCLT 1969.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berkaitan dengan objek
penelitian. Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analisis dengan
melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual dan
perbandingan, sehingga jawaban yang ditemukan akan disimpulkan secara
normatifkualitatif.
Setelah melakukan analisa, dapat disimpulkan bahwa VCLT 1969, sebagai
perjanjian internasional yang secara luas dianggap merefleksikan hukum
kebiasaan internasional, tidak mengatur mengenai pembatalan perjanjian
internasional secara unilateral. Selanjutnya, beberapa konsekuensi hukum
berpotensi timbul dari penerapan Pasal 85 UUP. Oleh karena itu, sudah
seharusnya bagi Pemerintah Indonesia untuk merevisi Pasal 85 UUP agar sesuai
dengan prinsip-prinsip pembatalan perjanjian internasional yang diatur di dalam
VCLT 1969. Dengan demikian konsekuensi hukum yang dapat menimbulkan
kerugian bagi Pemerintah Indonesia sebagai akibat dari penerapan Pasal 85 UUP
dapat ditekan seminimal mungkin.
No copy data
No other version available