Text
Parliamentary Threshold dan HAM : Dalam hukum tata negara indonesia
Ambang batas perwakilan ( parliamentary threshold ) merupakan salah satu instrumen teknik pemilu yang di temui di negara - negara yang menggunakan sistem pemilu proposional. Threshold, electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. biasanya di nyatakan dalam bentuk persentase suara atau pada tempat - tempat tertentu yang di nyatakan dalam bentuk kursi.
No copy data
No other version available