Text
Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainnya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum Tata Usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan --- definisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (masyarakat).
No copy data
No other version available