EVALUASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIJINAN KEPADA CAMAT DIKECAMATANSAGALAHERANG KABUPATENSUBANG DELEGATION OF AUTHORITY PARTIALLY REGENT POLICY EVALUATION IN THE FIELD OF LICENSING TO CAMAT SAGALAHERANG
Dalam tesis ini, penulis melakukan evaluasi atas kebijakan pelimpahan
sebagian kewenangan bupati di bidang perij inan kepada Camat Sagalaherang,
secara khusus penulis ingin mengetahui dan menganalisis 1) apakah pelaksanaan
kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati di bidang perijinan kepada
Camat Sagalaherang Kabupaten Subang telah sesuai dengan tujuan perumusan
kebijakan tersebut ? 2) Apakah upaya Kecamatan Sagalaherang dalam mencapai
tujuan perumusan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati di bidang
perijinan kepada camat di Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang ?
Tesis ini menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan
kualitatif, jumlah informan sebanyak 10 orang, dan teknik pengumpulan data
meliputi observasi, wawancara dan studi dokumentasi.
Dalam mengevaluasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati
kepada Camat Sagalaherang, diperoleh hasil sebagai berikut : 1) Pengkhususan,
meliputi : (a) tujuan kebijakan adalah untuk mendekatkan pelayanan, penguatan
institusi Kecamatan; dan meningkatkan PAD; (b) Sasaran kebijakan adalah
peningkatan etos kerja dan kinerja aparatur. 2) Pengukuran, meliputi : (a)
Pelaksanaan kebijakan belum sesuai dengan tujuan, yaitu perijinan belum dekat
dengan masyarakat dan lebih singkat, sehingga belum mencapai target (PAD); (b)
Upaya Kecamatan Sagalaherang dalam mencapai tujuan kebijakan belum efektif,
karena tidak tercipta kreativitas dan inovasi lokal; belum terkelola secara terpadu,
belum tersedianya juknis perijinan, belum efektif dan efisien sesuai budget
kecamatan, belum adanya akuntabilitas, belum terciptanya kepastian hukum. 3)
Analisis, meliputi : a. Ketidaksesuaian dengan tujuan kebijakan tersebut,
disebabkan: (l) belum mampu mendayagunakan kewenangan dalam
menyelesaikan kebutuhan masyarakat. (2) belum memberikan kontribusi positif
terhadap PAD. (3) belum dapat mendorong perijinan yang mudah, terjangkau dan
transparan. (4) belum tegasnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. b.
Belum efektifnya upaya Kecamatan Sagalaherang, disebabkan: (1) karena
kewenangan tidak spesifikikondisional berdasarkan kondisi objektif/karakteristik
kecamatan. (2) Rendahnya pemahaman para kepala desa. (3) Belum adanyajuknis
birokrasi level bawah. (4) Belum adanya dukungan pembiayaan APBD. (5)
Pelaksanaan akuntabilitas belum efektif. (6) belum adanya pengawasan dan
pengendalian perijinan. 4) Rekomendasi, meliputi : a. Untuk mewujudkan
kesesuaian terhadap tujuan kebijakan, direkomendasikan: (1) Camat harus
pemberikan pelayanan prima dan membangun kepercayaan publik. (2) Penggalian
potensi dan pengelolaan PAD. (3) Perlu memiliki SOP yang bermutu. (4) Perlu
pengaturan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. b. Untuk
mewujudkan upaya Kecamatan Sagalaherang yang lebih baik lagi, direkomendasikan
: (1) Perlu kewenangan yang bersifat spesifik/kondisional. (2) Perlu peningkatan
pemahaman para kepala desa. (3) Perlujuknis bagi birokrasi pada level bawah. (4)
Perlu kemauan politis dari Bupati. (5) Perlu pembinaan dan monitoring. (6) Perlu
pengawasan dan pengendalian penegak perda.
No copy data
No other version available