Perlindungan Hukum Terhadap Bank dalam Praktik Transaksi Gesek Tunai dengan Menggunakan Kartu Kredit kepada Merchant Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana Telah Diubbah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
ABSTRAK
Guna menunjang efektifitas, efisiensi, dan mempermudah lalu lintas pembayaran dalam suatu transaksi ekonomi, bank menerbitkan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang salah satunya adalah kartu kredit. Penerbitan Kartu Kredit ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut tujuan utama penerbitan kartu kredit adalah untuk mempermudah pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Namun, faktanya beberapa merchant kartu kredit yang menjalin kerjasama dengan bank untuk menerima pembayaran dengan kartu kredit melayani nasabah melakukan gesek tunai kartu kredit tanpa adanya transaksi ekonomi terlebih dahulu, bahkan banyak bermunculan merchant-merchant yang dengan sengaja mengiklankan kesediaannya untuk melayani gesek tunai tersebut walaupun tidak ada aktifitas bisnis atau jual bell yang sebelumnya. Perlu diteliti Iebih lanjut mengenai akibat penyalahgunaan kartu kredit metalui transaksi gesek tunai yang dilakukan oleh merchant tersebut, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh bank apabila dirugikan dengan adanya penyalahgunaan kartu kredit dengan metode gesek tunai pada merchant.
Untuk menjawab permasalahan di atas maka digunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan cara mengkaji beberapa peraturan terkait dengan praktik gesek tunai kartu kredit pada merchant, serta melakukan telaah terhadap penerapan prinsip kehati-hatian dalam kerjasama bank dengan merchant.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa praktik gesek tunai kartu kredit pada merchant dapat berpotensi merugikan bank dan menjadi salah satu penyebab kredit macet yang menurunkan tingkat kesehatan bank, karena pada umumnya nasabah yang melakukan gesek tunai kartu kredit pada merchant adalah nasabah yang kurang bonafide. Atas kerugian tersebut, bank dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap merchant, dan apabila iarangan melayani gesek tunai kartu kredit tersebut juga di tegaskan sebelumnya dalam suatu perjanjian kerjasama, maka bank yang bersangkutan selain dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum juga dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dengan dasar bahwa merchant telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama antara bank dengan merchant.
No copy data
No other version available