Legalitas dan akibat hukum surat kuasa membebankan hak tanggungan yang di buat oleh notaris menggunakan blanko akta ppat ditinjau dari undang-undang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
ABSTRAK
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan merupakan surat kuasa yang dibuat jika diantaranya pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir pada saat penandatanganan Akta Pembebanan Hak Tanggungan atau karena belum memenuhi syarat untuk dipasangnya Hak Tanggungan. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dapat dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 15 UUHT. Didalam praktik adanya pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunggungan oleh notaris dengan menggunakan blanko Pejabat Pembuat Akta Tanah, mengenai perihal pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh notaris menggunakan blankĀ° Pejabat Pembuat Akta Tanah menimbulkan pertanyaan, yaitu mengenai keabsahan dan akibat hukum dari akta tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode yang menekankan pada ilmu hukum, yang berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, dengan meneliti bahan pustaka atau yang disebut data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan masalah pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh notaris menggunakan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa undang-undang atau peraturan pelaksananya serta implementasinya dalam praktik dilapangan. Setelah itu dianalisis secara normatif kualitatif, yaku menganalisis dengan perturan-peraturan yang ada tanpa rumusan matematis.
Berdasarkah hash! penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh notaris menggunakan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah tidak sah, dan akibat hukum dari pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh notaris menggunakan blanko PPAT menjadi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tulisan dibawah tangan. Oleh karena untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan harus dibuat dalam bentuk otentik maka jika akta tersebut menjadi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tulisan dibawah tangan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh notaris menggunakan blanko PPAT menjadi batal yang secara yuridis dogmatis adalah nonexsist.
No copy data
No other version available