Tinjauan yuridis jabatan notaris terhadap penyenggara sertifikasi elektronik (certification authority) berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada perdagangan secara elektronik (e-commerce) dikaitkan denga
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan aktivitas di berbagai bidang khususnya di bidang sosial dan ekonomi berkembang dengan pesat. Globalisasi membuka peluang penyelenggaraan e-commerce yang melintasi batasan negara dan geografis (borderless). Agar tercipta transaksi e-commerce yang aman maka diperlukan Pihak Ketiga Terpercaya (Trusted Third Parties) yaitu Certification Authorities, yang menjamin perlindungan terhadap para pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui media elektronik (e-commerce). E-commerce merupakan bentuk mekanisme perdagangan yang pada awalnya berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, oleh karena itu penyelenggaraan Certification Authority oleh public notary di negara-negara Common Law lebih mudah diterapkan. Undang¬Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa terdapat suatu lembaga yang diharapkan dapat lebih meningkatkan keamanan transaksi elektronik. Lembaga tersebut yaitu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis apakah notaris dapat menjalankan fungsi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berdasarkan fungsi dan kewenangan notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), serta mengkaji apa saja yang menjadi kendala pelaksanaannya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik oleh notaris berdasarkan UU 1TE dan UUJN.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran yang menyeluruh dan sitematis tentang kedudukan notaris terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certification Authority) pada perdagangan elektronik (e-commerce) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis dengan menggunakan metode yuridis normatif.
No copy data
No other version available