Weblog sebagai media Komunikasi dalam menelusuri fakta sejarah
Bermula tulisan tentang The Green Hilton Memorial Agreement dalam
weblog yang mendapat respon luar biasa, memunculkan keinginan mengungkap
fakta sejarah The Green Hilton Memorial Agreement antara Presiden Amerika
Serikat John F. Kennedy dan Presiden Indonesia Ir. Soekarno. Kesepahaman ini
terjadi pada November 1963 yang memuat tentang pengakuan Amerika Serikat
atas aset bangsa Indonesia tetapi mengabaikan pengembaliannya.
Perjanjian antar kedua bangsa ini berlaku pada bulan November 1965, atau
tiga tahun kemudian. Walau John F. Kennedy terbunuh kurang lebih seminggu
setelah penandatangan perjanjian ini dan Bung Kamo dikudeta kekuasaannya
selaku Presiden Republik Indonesia dua bulan sebelurn berlakunya perjanjian ini,
namun Green Hilton Memorial Agreement tetap berlaku dan menjadi mesteri
sejarah hingga kini.
Penelitian ini memberikan sedikit titik terang tentang keberadaan aset
bangsa Indonesia di luar negeri yang pada akhir kesimpulannya; bahwa aset
terse but memang ada, tetapi keberadaan dan mekanismenya tidak seperti yang
digambarkan kebanyakan orang Indonesia selama ini. Karena Bung Kamo selaku
pemilik mandat satu-satunya atas aset tersebut, sesuai isi Green Hilton Memorial
Agreement, sampai akhir hayatnya belurn pernah melimpahkan kekuasaannya
kepada siapapun.
Dengan metode studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa media weblog
sebagai media komunikasi dalam menelusuri fakta sejarah. Ada tiga kesimpulan,
yaitu weblog bisa dijadikan sebagai media komunikasi; Pola komunikasi weblog
adalah kolaborasi konvensional dan modem; Weblog juga bisa dijadikan sebagai
media menelusuri fakta sejarah.
No copy data
No other version available