Kajian yuridis perlindungan nasabah pemegang kartu kredit terhadap kerjasama antara bank dengan pihak ketiga dalam penagihan utang berdasarkan undang-undang perbankan
ABSTRAK
Bank selain berfungsi sebagai penghimpun dana, juga merupakan lembaga penyalur dana bagi masyarakat. Penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjarnan atau kredit. Salah satu perkembangan pemberian kredit yaitu melalui Kartu Kredit. Pemberian kredit selalu diikuti dengan risiko tidak terbayarnya kredit. Penagihan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga jasa penagih utang terhadap kredit bermasalah banyak menimbulkan pelanggaran karena dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Bank terhadap perlindungan nasabah pemegang kartu kredit yang mengalami tindak kekerasan dari pihak ketiga penagih utang serta upaya Bank Indonesia sebagai pengawas Bank dalam pelaksanaan penagihan tagihan kartuRredit oleh Pihak Ketiga kepada nasabah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan. penelitian. TahaPan penelitian dilakukan dengan dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang penulis lakukan diketahui bahwa Bank dalam melakukan penagihan kartu kredit kepada nasabah melalui pihak ketiga belum menjamin perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit. Tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 29 (4) Undang-Undang Perbankan tetapi juga melanggar ketentuan .yang diatur dalam Pasal 17B Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/P111/2012 Tentang PerubAhan atas. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan 'Kegiatan iptlat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan liuruf D angka 4 Surat Edaran Bank' Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Nat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Banyaknya keluhan dari nasabah serta tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merugikan nasabah menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan Bank terhadap penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
No copy data
No other version available