Kewenangan daerah dalam pemberian izin lokasi berdasarkan peraturan pemerintah no. 38 th. 2007 tentang pembangian urusan pemerintahan antara pemerintah, daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten / kota
ABSTRAK
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, maka penerbitan perizinan oleh pemerintah daerah dijadikan sebagai salah satu pendapatan daerah guna membiayai jalannya pemerintahan, juga dimaksudkan agar terjadinya suatu tertib administrasi dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Namun, sering kali ada tumpang tindih kewenangan pada suatu instansi/lembaga dalam pemberian izin lokasi. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk memperoleh pemahaman mengenai pemberian izin lokasi dalam bidang pertanahan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku dan peiaksanaan pemberian izin lokasi bagi pemukiman untuk kepentingan umum menurut Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskripsi analitis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai kewenangan daerah dalam menerbitkan izin lokasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis riormatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode ini dipergunakan mengingat pernnasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan dilengkapi dengan teori-teori hukum serta praktik pemberian izin lokasi pemukiman.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa pemberian izin lokasi merupakan kewenangan dalam bidang pertanahan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. Pemberian izin lokasi bagi pemukiman untuk kepentingan umum dilaksanakan menurut Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai isi Izin Lokasi, kapan Izin Lokasi diperlukan, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi, dan hak serta perlindungan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi.
No copy data
No other version available