Kedudukan seorang warga negara asing yang diberi marga akibat perkawinan campuran berdasarkan sistem pewarisan menurut hukum adat Batak Toba
ABSTRAK
Hukum perkawinan adat, sebagai bentuk kepercayaan masyakarat, dapat dikatakan tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang sampai saat ini masih tetap diakui serta dilaksanakan. Masyarakat adat Batak Toba melaksanakan perkawinan dengan menggunakan adat Batak Toba yang diatur dalam Dalihan Na Tolu yang terdiri atas tiga pilar yaitu Dongan Sabutuha , Hula-Hula , dan Boru. Pengelompokan ini mencerminkan fungsi sosial yang berbeda-beda dari masing-masing kelompok satu terhadap yang lain, sehingga saling melengkapi. Dalihan Na Tolu memberikan pengertian dan makna yang sangat dalam serta dijadikan sebagai pedoman berprilaku dalam segala aspek kehidupan masyarakat adat Batak Toba. Pergaulan dengan bangsa¬bangsa lain di seluruh dunia membuka kemungkinan warga Batak Toba balk laki-laki maupun perempuan melaksanakan perkawinan campuran dengan warga bangsa lain balk itu Warga Negara Asing ataupun sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Hukum Adat Batak Toba dapat menerima perkawinan campuran dengan syarat bahwa harus dilaksanakan upacara pemberian marga agar ke tiga pilar Dalihan Na Tolu tetap ada. Setelah dilaksanakan upacara pemberian marga, maka seorang Warga Negara Asing telah sah menjadi anak angkat pemberi marga yang mempunyai hak dan kewajiban dan tidak menutup kemungkinan untuk diangkat menjadi ahli warisnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis Tahap penelitian ini dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen serta wawancara yang diolah dan dianalisa menggunakan analisis yuridis kualitatif. Seorang Warga Negara Asing baik laki-laki maupun perempuan sebagai ahli waris akibat perkawinan campuran dengan seorang Batak Toba mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai seorang warga Batak Toba. Pelaksanaan pewarisan yang diberikan oleh orang tua angkat kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) akibat pemberian marga ditinjau berdasarkan sistem pewarisan Hukum Adat Batak Toba ialah dapat dilaksanakan sewaktu pewaris masih hidup dan jugs pewaris telah meninggal dunia. Apabila pihak keluarga sepakat untuk menjadikan seorang Warga Negara Asing tersebut menjadi salah satu ahli waris, maka is akan mendapatkan bagian setelah pewaris meninggal dunia.
No copy data
No other version available