Implementasi undang-undang penataan ruang dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan di kawasan puncak bogor
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PENATAAN RUANG DALAM UPAYA PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN DI KAWASAN PUNCAK BOGOR
ABSTRAK
Kawasan Puncak Bogor merupakan kawasan konservasi air dan hutan lindung. Seiring dengan aktivitas pembangunan di kawasan Puncak Bogor yang pesat dan kurang terkendali tersebut maka daya dukung kawasan tersebut sudah berkurang, akibatnya terjadi tanah Iongsor dan banjir di Jakarta. Untuk itu kajian tetang penataan ruang di kawasan Puncak Bogor menjadi tujuan utama dari penelitian ini yang berfokus pada merumuskan permasalahan hukum mengenai pemanfaatan tanah di kawasan Puncak Bogor agar sesuai dengan undang-undang penataan ruang dan peraturan deerah yang berlaku.Untuk menemukan solusi atas permasalahan pola pemanfaatan tanah di kawasan Puncak Bogor agar tercapainya pelestarian Iingkungan.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang kemudian dilakukan analisis pemecahan masalahnya.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative, yaitu mengutamakan cara meneliti bahan hukum sekunder. Tahapan penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Metode analisis data mempergunakan metode normative kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pola pemanfaatan tanah di kawasan Puncak Bogor seharusnya memperhatikan fungsi pelestarian Iingkungan dengan tetap twat azas untuk area konvervasi air dan hutan lindung yang akan melindungi wilayah Jakarta dan Bekasi dari bahaya Banjir. Pengetatan izin mendirikan bangunan di kawasan tersebut harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan rencana tata ruang wilayah puncak Bogor yang tidak terpisahkan dari rencara tata ruang wilayah Kabupaten Bogor. Kendala-kendala yuridis penanganan kawasan Puncak Bogor sebagai kawasan strategis Iingkungan adalah kurangnya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor, serta Peraturan Pemerintah Tentang Jabodetabekpuncur termasuk proses penegakan hukum di dalamnya.
No copy data
No other version available