Tinjauan hukum terhadap peralihan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat minangkabau menjadi hak guna usaha dihubungkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
ABSTRAK
Hukum adat sebagai hukum tidak tertulis yang diakui di Indonesia memberikan sumbangan terhadap pembentukan hukum tanah nasional. Keberadaan tanah hak ulayat yang bersumber pada hukum adat masih diakui sepanjang keberadaan dan kenyataannya masih ada menurut UUPA.. Tanah hak ulayat tidak termasuk dalam hak atas tanah sebagaimana yang disebutkan dalam UUPA. Untuk memanfaatkan tanah hak ulayat bagi pembangunan nasional, diperlukan peralihan haknya dari penguasaan masyarakat hukum adat kepada negara sehingga tanah tersebut menjadi tanah negara dan diberikan alas hak atas tanah dalam UUPA yaitu hak guna usaha yang akan digunakan oleh pihak yang memegang hak guna usaha tersebut. Peran masyarakat hukum adat, pemerintah dan pengguna hak guna usaha (investor) sangat diperlukan dalam mengalihkan tanah hak ulayat, tetapi pada kenyataannya masih terdapat hambatan dan sengketa yang terjadi akibat dari pelaksanaan peralihan tanah hak ulayat, oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis praktik dan kendala-kendala, serta penyelesaian sengketa terhadap peralihan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Minangkabau menjadi hak guna usaha.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode pendekatan adalah yuridis normatif, yang digunakan dalam rangka mengkaji kaidah¬kaidah hukum tentang peralihan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Minangkabau menjadi hak_ guna usaha dan pengaturan dalam UUPA agar ditemukan konsep yang sesuai. Penelitian ini menggunakan analisis data normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh balk dalam penelitian kepustakaan maupun data primer penelitian lapangan dengan lokasi penelitian adalah Kanagarian Koto Baru dan IV Koto Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Hasil penelitian membuktikan bahwa praktik peralihan tanah hak ulayat menjadi hak guna usaha menunjukkan pimpinan masyarakat adat tidak melibatkan komunitas masyarakat adat dan secara sepihak memutuskan untuk melaksanakan penyerahan tanah hak ulayat kepada negara, sehingga dalam pelaksanaan penyerahan tanah hak ulayat menemui hambatan dari masyarakat adat lainnya yang merasa tanah ulayatnya telah ikut terserahkan secara sepihak oleh pimpinan adat dan menimbulkan sengketa antara sesama masyarakat adat dan pemegang hak guna usaha hal ini disebabkan oleh tidak jelasnya mengenai lokasi dan tapal batas tanah ulayat dan masyarakat hukum adat, untuk penyelesaian sengketa tersebut telah diupayakan penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah tetapi tidak memberikan keadilan bagi pihak yang bersengketa sehingga penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadHan.
No copy data
No other version available