Status hukum penguasaan tanah oleh masyarakat adat kesepuhan cipta gelar sehubungan dengan adanya surat keputusan menteri kehutanan nomor 175/KTSP-II/2003 tahun 2003 tentang penunjukan perluasan taman nasional gunung halimun salak (TNGHS)
ABSTRAK
Hutan sebagai salah satu sumber Jaya alam Indonesia harus dijaga kelestariannya serta dikelola berdasarkan fungsi hutan sebagaimana telah dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Undang-Undang Kehutanan menegaskan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Keberadaan masyarakat adat beserta hak¬hak yang menyertai mereka dalam kaitannya dengan ekosistem hutan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 67 Undang-undang Kehutanan. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimanakah status hukum penguasaan tanah oleh masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar yang termasuk ke dalam wilayah kehutanan setelah adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-I1/2003 Tahun 2003 Tentang Penunjukan Perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), bagaimanakah perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar sehubungan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-I1/2003 Tahun 2003 Tentang Penunjukan Perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan apa saja kendala dan upaya untuk mengatasi kendala yang timbul di dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Satak (TNGHS).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan ditunjang dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait dari masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar dan pihak Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa status hukum penguasaan tanah oleh masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar secara hukum adalah legal sebagaimana diatur oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) (Amandemen kedua), Pasal 28i ayat (3) (Amandemen Kedua), Pasal 3 UUPA, serta Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar adalah lemah karena belum adanya Perda yang mengatur yang melindungi secara khusus masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tersebut antara lain kendala yang berasal dari masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar dan kendala yang berasal dari pihak Balai TNGHS. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pihak Balai TNGHS melakukan upaya sosialisasi tentang pola¬pola penyelesaian sengketa pemanfaatan hutan di kawasan TNGHS melalui penyelesaian kolaboratif kepada pihak-pihak terkait.
No copy data
No other version available