Pengalihan kredit dengan jaminan objek fiducia berupa hak kepemilikan kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam perjanjian kredit pada Bank perkreditan rakyat (BPR) dihubungkan dengan undang-undang no. 42 th. 1999 tentang jaminan fiducia
ABSTRAK
Dalam suatu Perjanjian Kredit, kreditur dalam hal ini pihak Bank selalu mensyaratkan adanya jaminan dari pihak debitur sebagai pengamanan dan kepastian akan kredit yang akan diberikan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari resiko yang mungkin terjadi sebagai akibat dari debitur yang wanprestasi. Diantaranya permasalahan pengambilalihan Kredit dan juga Jaminan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur serta pengambilan bukti kepemilikan fidusia yang tidak dilakukan oleh debitur sendiri_ Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di bidang hukum perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat mengenai pelaksanaan perjanjian kredit yang diikat dengan perjanjian fidusia.
Penelitian ini dilakukan di Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya pusat di Bandung. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan melakukan pendekatan yuridis normatif dari data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier ditunjang dengan data primer serta analisis dilakukan dengan yuridis kualitatif.
Pertanggungjawaban pihak ketiga yang telah melakukan pengambilalihan kredit dan juga jaminan dari debitur, tanpa sepengetahuan bank sebagai kreditur adalah pihak ketiga harus melunasi dan meneruskan pembayaran cicilan sampai perjanjian kredit berakhir dan dianggap pihak ketiga mengetahui ciri-ciri yang melekat dan adanya pembebanan jaminan fidusia tersebut sehingga apabila pihak ketiga membelinya dari debitur dan !alai untuk membayar cicilan maka is akan memikul resiko kerugian sendiri. Akibat hukum Iainnya berupa jaminan fidusia itu tetap mengikuti objek jaminan fidusia yang dibeli oleh pihak ketiga dari debitur, sehingga apabila Bank akan mengeksekusinya maka pihak ketiga tidak dapat mempertahankannya. Akibat hukum pengambilan bukti kepemilikan fidusia dalam hal debitur akan melunasi kreditnya, namun debitur tersebut berada di !Liar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia, adalah kreditur tidak dapat memberikan bukti kepemilikan fidusia walaupun telah disertakan surat kuasa dibawah tangan yang bermaterai cukup oleh pihak debitur sampai kreditur sendiri kembali dan menghadap serta menandatangani berkas pengambilan serta pelunasan bukti kepemilikan fidusia.
No copy data
No other version available