Tinjauan hukum terhadap batas maksimum luas kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah untuk perumahan orang pribadi dalam kerangka undang-undang no. 5 th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
ABSTRAK
Batas maksimum luas kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah untuk perumahan orang pribadi kini menjadi sangat penting, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan atas tanah. Dalam rangka pendayagunaan tanah, pengelolaan tanah perlu dibatasi untuk mencegah kemungkinan penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum luas kepemilikan dan penguasaan tanah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimanakah implementasi terhadap batas maksimum luas kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah untuk perumahan orang pribadi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan apakah kendala yang dihadapi pemerintah dalam melaksanakan pemberian batas maksimum luas kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah untuk perumahan orang pribadi di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang dikaji dengan penafsiran sistematis dan penafsiran historikal terhadap perundang¬undangan yang berlaku - serta ditunjang dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat dan Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa implementasi terhadap batas maksimum luas kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah untuk perumahan orang pribadi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beluM tercapai dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 UUPA. Hambatan yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pemberian batas maksimum kepemilikan hak atas tanah untuk perumahan orang pribadi di Indonesia antara lain adalah bahwa kelembagaan yang ada tidak mampu mendukung tegaknya asas-asas penyelenggaraan negara yang balk dan bersih, ditambah dengan sistem pendataan secara onfine di kantor BPN setempat yang belum terbentuk sehingga terkesan kurang transparannya informasi yang diterima oleh masyarakat luas, serta serta sifat kultur masyarakat indonesia yang masih sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan sosiologis bahwa tanah merupakan asetJ harta yang sangat menentukan derajat/ kedudukan status sosial dari seseorang dalam masyarakat.
No copy data
No other version available