Tinjauan hukum terhadap harta bersama perkawinan sebagai jaminan kredit perbankan dihubungkan dengan undang-undang no. 1 th. 1974 tentang perkawinan
ABSTRAK
Penyelenggaraan pembangunan di Indonesia, khususnya pembangunan ekonomi dalam pelaksanaannya membutuhkan dana. Kebutuhan akan dana dapat diperoleh melalui masyarakat melalui penyaluran dana dari bank atau lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perjanjian kredit. Bank harus berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada debiturnya. Kredit bermasalah banyak terjadi karena tidak diterapkan faktor analisis penilaian penyaluran kredit yang balk. Objek jaminan perlu diperhatikan, mengingat banyak objek jaminan berupa harta bersama dalam suatu perkawinan. Dalam hal debitur beristeri lebih dari satu orang, seharusnya perjanjian kredit disetujui oleh isteri-isterinya, namun dalam praktik banyak terjadi objek jaminan tidak dapat dieksekusi oleh kreditur karena salah satu isteri pemohon kredit yang berstatus memiliki isteri lebih dari satu orang tidak menandatangani perjanjian kredit. Ketika timbul masalah kredit macet, harta bersama tersebut sulit untuk dieksekusi karena tidak ada persetujuan isteri pertama sebagai pihak yang berkepentingan terhadap harta bersama tersebut. Bank akan sulit menyelesaikan masalah tersebut dan bahkan dapat
mengakibatkan objek jaminan yang dijadikan sarana untuk pengamanan kredit yang disalurkan tidak dapat dipergunakan atau dicairkan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah studi kepustakaan yang ditunjang dengan studi lapangan berupa wawancara dengan pihak terkait dan data yang diperoleh dianalisa secara yuridis kualitatif. Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan objek jaminan kredit berupa harta bersama perkawinan dengan menjaga dan memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip manajemen risiko guna mewujudkan bank yang sehat. Bank menerapkan manajemen risiko dengan memperhatikan risiko hukum dari perjanjian kredit yang dilakukan. Akibat hukum terhadap eksekusi apabila isteri Iainnya tidak memberikan persetujuan maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan terhadap jaminan kredit bank berupa harta bersama dalam perkawinan poligami, kecuali sebelumnya ada perjanjian kawin, meskipun objek jaminan yang berupa harta bersama tidak dapat dieksekusi karena tidak terpenuhinya syarat formil namun bank tetap berprinsip bahwa kredit harus kembali pada bank. Cara yang dapat dilakukan bank adalah mengganti barang jaminan yang bukan merupakan harta bersama dan dapat dijadikan jaminan bank sehingga dapat dijual untuk membayar kewajiban debitur kepada bank.
No copy data
No other version available