Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga calon pembeli hak atas tanah yang buku tanahnya musnah terkena bencana dihubungkan dengan peraturan pemerintah no. 24 th. 1997 tentang pendaftaran tanah
ABSTRAK
Tanah merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia
karena sebagian kehidupan manusia sangat bergantung pad a tanah
sehingga hubungan antara tanah dan manusia tidak terpisahkan, Pasca
kebakaran Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, pelayanan hukum
terhadap masyarakat sempat mengalami hambatan khususnya di bidang
pendaftaran tanah namun hal tersebut tidak berlangsung lama karena
Kantor Pertanahan melaksanakan program penataan administrasi
pertanahan pasca kebakaran Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
sehingga pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan dapat
berjalan sebagaimana mestinya.Tuluan penelitian untuk memperoleh
gambaran mengenai langkah-Iangkah yang dilakukan oleh Kantor
Pertanahan untuk melindungi para pemegang hak atas tanah yang buku
tanahnya musnah terkena bencana serta untuk memperoleh gambaran
mengenai prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada pihak
ketiga selaku pembeli berkaitan dengan buku tanah yang musnah terkena
bencana.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis,
yaitu bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran
lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada
saat tertentu. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan
pustaka atau yang disebut data sekunder, berupa hukum positif dan
bagaimana implementasinya dalam praktik. Data yang diperoleh melalui
penelitian ini diolah dan dianalisis dengan mempergunakan metode
analisis normatif kualitataif, karena penelitian ini bertitik tolak dari
peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif, sedangkan kualitatif
karena merupakan analisis data tanpa mempergunakan rumus atau
angka.
Kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah
langkah-Iangkah yang ditempuh oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Cianjur dalam melindungi pemegang hak atas tanah yang buku tanahnya
musnah terkena bencana kebakaran pad a Kantor Pertanahan Kabupaten
Cianjur dengan menyusun dan mengumpulkan kembali dokumen yang
terbakar, melakukan sosialisasi dan penyuluhan serta melakukan
penataan administrasi pertanahan. Peralihan hak atas tanah kepada pihak
ketiga selaku pembeli yang buku tanahnya musnah terkena bencana
berdasarkan ketentuan Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Kepada Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang
Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-hak Masyarakat Atas Aset
Tanah di Wilayah Bencana dan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah.
iv
No copy data
No other version available