Tinjauan hukum terhadap pemanfaatan kawasan pesisir pantai pulau ambon untuk pembangunan ambon water front city dikaitkan dengan undang-undang no. 26 th. 2007 tentang penataan ruang
ABSTRAK
Percepatan pembangunan merupakan keinginan setiap daerah Pola pertumbuhan penduduk yang memadati daerah pesisir, daerah pantai dan pesisirnya menyimpan masalah yang kompleks, karena masyarakat akan bersentuhan langsung dengan ekosistem pantai dan lautnya. Jika tidak dibuat suatu perencanaan yang terstruktur maka kawasan tersebut akan tumbuh secara tidak terkendali. Konsep Ambon Water Front City merupakan sebuah konsep penataan ruang pesisir dan laut Ambon yang berintegrasi harmonis dengan ruang daratnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan wajah baru bagi garis pantai Ambon yang mampu menunjukkan citra kota Ambon yang bermatra darat dan laut. Didasarkan pada identifikasi masalah maka tujuan penelitiannya untuk mendapatkan pemahaman mengenai pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Pesisir Pantai yang dilakukan pemerintah Kota Ambon ditinjau dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta untuk mendapatkan pemahaman mengenai kendala hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Pesisir Pantai Pulau Ambon untuk pembangunan Ambon Water Front City.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu. metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana impfementasinya dalam praktik. Data yang diperoleh melalui penelitian ini diolah dan dianalisis dengan mempergunakan metode analisis normatif kualitataif. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif, sedangkan kualitatif karena merupakan analisis data yang berasal dari informasi¬informasi.
Kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian dalam bentuk tesis yang telah dilakukan adalah Pemanfaatan Kawasan Pesisir Pantai Pulau Ambon untuk pembangunan Ambon Water Front City tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan beberapa peraturan Perundang-undangan lain sebagai landasan hukum yang mendasari kegiatan tersebut, sehingga arahan pengembangan kawasan dapat dikontrol dan tetap sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Ambon. Sedangkan kendala hukum yang timbul dengan adanya program Ambon Water Front City adalah mengenai pecan serta masyarakat khususnya yang ada di pesisir pantai pulau ambon terhadap program Ambon Water front City tersebut dikarenakan masih kurangnya sosiatisasi dari pemerintah dan belum adanya Peraturan Daerah kota Ambon yang mengatur secara khusus mengenai program Ambon Water Front City.
No copy data
No other version available