Aspek hukum kerjasama notaris dalam bentuk perserikatan perdata dikaitkan dengan undang - undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris
ABSTRAK
Sekarang ini keberadaan jasa Notaris semakin dibutuhkan oleh masyarakat, notaris dianggap dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap setiap masalah dari masyarakat yang membutuhkan jasanya. Dien karena itu pada tahun 2004 pennenntah mengundangkan perangkat aturan hukum tentang notaris melalui Undang — Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, dalam undang undang tersebut terdapat beberapa aturan
Baru salah satunya dengan diperbolehkannya Notaris bekerjasama dalam bentuk Perserikatan perdata. Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena esensi dari jabatan notaris adalah pengabdian pada masyarakat yang membutuhkan jasanya sementara esensi dad perserikatan perdata adalah mencan keuntungan seperti tercantum dalam pasal 1618 KUHPerdata.
Penggunaan nama Perserikatan Perdata dalam bentuk kerjasama Notaris yang bekerjasama menimbulkan hal yang muititafsir antara pengertian yang dimaksud dalam Pasal 20 Undang — Undang Jabatan Notaris dengan Penjelasan dari Undang — Undang tersebut. Sehingga nama Perserikatan Perdata dalam bentuk Kerjasama Notaris menjadi tidak tepat. Jabatan Notaris adalah Jabatan yang bukan bertujuan mencari Keuntungan atau profit oriented melainkan jabatan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan jasanya. Kerjasama Notaris dalam Perserikatan Perdata bertolak belakang dengan tujuan kedudukan Notaris sebagal pejabat umum yang bertujuan untuk memberikan pelayanan semakismal mungkin kepada masyarakat, sementara tujuan dari perserikatan perdata itu sendiri adalah membagi keuntungan yang terjadi
No copy data
No other version available