Implementasi corprorate social responsibility PT. telekomunikasi Indonesia (tbk) berdasarkan kelangsungan (sustainability) perusahaan dan hukum perusahaan
ABSTRAK
Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu kegiatan
perusahaan yang memiliki tanggungjawab untuk membaktikan dirinya demi kepedulian kepada Iingkungannya. CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Perkembangan CSR semakin kuat dari waktu kewaktu, konsep bentuk perbuatan yang bersifat sukarela (voluntary) telah bergeser secara perlahan-lahan kebentuk perbuatan atas dasar kewajiban (mandatory). Kegiatan CSR yang dilakukan untuk menunjang program-program perusahaan dalam kelangsungan (sustainability) perusahaan. Permasalahan yang timbul dalam penerapan CSR ini adalah belum adanya aturan yang jelas dalam pelaksanaan CSR dikalangan perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi corporate social responsibility PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk berdasarkan kelangsungan (sustainability) perusahaan dan melihat
peranan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dalam penerapan corporate social responsibility terhadap masyarakat berdasarkan hukum perusahaan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah, pertama implementasi corporate social responsibility PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan kelangsungan (sustainability) perusahaan dan hukum perusahaan telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. TELKOM sudah mengimplementasikan CSR sebelum keluar Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terdapat dalam Keputusan Direksi Tentang TELKOM corporate social responsibility. Implementasi CSR merupakan penunjang perusahaan dalam menjaga kelangsungan (sustainability) perusahaan yang tertuang dalam laporan keberlanjutan. Kedua, Peranan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dalam penerapan corporates social responsibility terhadap masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa TELKOM telah berperan dalam penerapan CSR melalui program kemitraan dan bina lingkungan, salah satu peranan TELKOM dalam penerapan CSR terhadap masyarakat melalui kegiatan intemet goes to school. Tetapi TELKOM belum melakukan pemetaan yang jelas siapa saja yang menjadi stakeholders utama TELKOM.
No copy data
No other version available