Perlindungan ekspresi budaya tradisional terhadap perbanyakan dan pengumuman negara lain dikaitkan dengan penerapan hak ekonomi berdasarkan undang-undang no. 19 th. 2002 tentang hak cipta
ABSTRAK
Perlindungan terhadap karya cipta kesenian tradisional Indonesia merupakan upaya preventif Negara guna melindungi seluruh karya cipta kesenian tradisional Indonesia dari pengumuman dan perbanyakan Negara asing.Selain untuk mendapatkan perlindungan dalam bentuk koridor hukum, perlindungan ini juga memiliki tujuan utama guna melestarikan seluruh keanekaragaman tradisi dan budaya yang merupakan warisan luhur.Bentuk berupa indentifikasi, inventarisas dan pendokumentasian kedalam bentuk audio, visual maupun audio visual terhadap seluruh karya cipta kesenian tradisional dengan mengacu pada salah satu produk hukum yang ada, yaitu dengan mendasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam UUHC.Selain itu, dilakukan pula sosialisasi dan publikasi terhadap hasil pendokumentasiaan tersebut, balk secara nasional maupun intemasional guna mengenalkan berbagai ragam karya cipta kesenian tradisional Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, yang kemudian didukung dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hak cipta atas kesenian tradisional dalam beberapa hal belum dapat mengakomodasi karakteristik khusus yang dimiliki oleh kesenian tradisional tersebut. Hal ini dikarenakan permasalahan terhadap perlindungan atas kesenian tradisional pada praktiknya menemui beberapa kendala yang dihadapi pemerintah dalam melindungi kesenian tradisional tersebut berupa faktor kualitas perangkat hukum berupa perundang-undangan, kurangnya data di bidang pengetahuan tradisional sampai pada kondisi masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan penerapan hak ekonomi atas kesenian tradisional Indonesia setelah adanya UUHC Nomor 19 Tahun 2002 dalam beberapa hal masih belum dapat mengakomodasi karena belum di spesifikasikan karakteristik khusus yang dimiliki oleh kesenian tradisional tersebut. Upaya melindungi kesenian tradisional Indonesia tersebut, pemerintah membuat suatu Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dan segera dapat diundangk
No copy data
No other version available