Perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan akibat penyimpanan dalam akad murabahah ditinjau dari undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
PERLINDUNGAN HOKUM BAGI NASABAH YANG DIRUGIKAN AKIBAT
PENYIMPANGAN DALAM AKAD MURABAHAH DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN
SYARIAH
ABSTRAK
Pelaksanaan Akad Murabahah yang pernah dilakukan dalam praktik dengan cara bank memberikan uang secara tunai kepada nasabah terkait kondisr bank belum menyediakan barang yang dibutuhkan nasabah agar nasabah membeli sendiri barang yang dibutuhkan namun hal tersebut dilakukan tanpa penyertaan Akad Wakalah sebagai bentuk mandat bank kepada nasabah untuk membeli barang tersebut atas nama bank maka secara teknis pelaksanaan Akad Murabahah tersebut mengandung kesamaan dengan konsep perjanjian pinjam-meminjam uang pada bank konvensional dan dianggap menyimpang dari prinsip syariah, Tujuan penelitian ini untuk menganalisa akibat hukum yang timbul terkait pelaksanaan Akad Murabahah yang masih menyimpang tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah terkait pelaksanaan Akad Murabahah yang menyimpang tersebut.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deski-iptif yuridis analitis yaitu memaparkan data sekunder yang berhubungan dengan objek penulisan dan permasalahan yang ada di lapangan kemudian dianalisa tanpa menggunakan rumus. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menemukan ketentuan hukum mengenai pelaksanaan Akad Murabahah dan perlindungan hukum terkait pelaksanaan Akad Murabahah yang menyimpang. Metode analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa akibat hukum yang timbul karena pelaksanaan Akad Murabahah yang dilakukan tanpa penyertaan Akad Wakalah sementara nasabah mendapat pencairan dana tunai adalah tidak memenuhi ketentuan prinsip syariah karena mengandung unsur riba dan gharar sebagaimana terkandung dalam Penjelasan Umum Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengenai unsur-unsur prinsip syariah yang harus dipenuhi dalam suatu akad syariah. Akibat lainnya Iebih kepada aspek monil dan aspek pencitraan profesionalisme perbankan syariah. Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah terkait pelaksanaan Akad Murabahah yang masih dianggap menyimpang tersebut juga belum diatur secara jelas dan rind dalam peraturan manapun mengenai perbankan syariah di Indonesia, adapun bentuk perlindungan hukum yang sudah cukup banyak diatur dalam beberapa peraturan adalah Iebih kepada perlindungan hukum bagi nasabah yang Iebih ditinjau dari aspek akibat dan kerugian secara
PERLINDUNGAN HOKUM BAGI NASABAH YANG DIRUGIKAN AKIBAT
PENYIMPANGAN DALAM AKAD MURABAHAH DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN
SYARIAH
ABSTRAK
Pelaksanaan Akad Murabahah yang pernah dilakukan dalam praktik dengan cara bank memberikan uang secara tunai kepada nasabah terkait kondisr bank belum menyediakan barang yang dibutuhkan nasabah agar nasabah membeli sendiri barang yang dibutuhkan namun hal tersebut dilakukan tanpa penyertaan Akad Wakalah sebagai bentuk mandat bank kepada nasabah untuk membeli barang tersebut atas nama bank maka secara teknis pelaksanaan Akad Murabahah tersebut mengandung kesamaan dengan konsep perjanjian pinjam-meminjam uang pada bank konvensional dan dianggap menyimpang dari prinsip syariah, Tujuan penelitian ini untuk menganalisa akibat hukum yang timbul terkait pelaksanaan Akad Murabahah yang masih menyimpang tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah terkait pelaksanaan Akad Murabahah yang menyimpang tersebut.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deski-iptif yuridis analitis yaitu memaparkan data sekunder yang berhubungan dengan objek penulisan dan permasalahan yang ada di lapangan kemudian dianalisa tanpa menggunakan rumus. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menemukan ketentuan hukum mengenai pelaksanaan Akad Murabahah dan perlindungan hukum terkait pelaksanaan Akad Murabahah yang menyimpang. Metode analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa akibat hukum yang timbul karena pelaksanaan Akad Murabahah yang dilakukan tanpa penyertaan Akad Wakalah sementara nasabah mendapat pencairan dana tunai adalah tidak memenuhi ketentuan prinsip syariah karena mengandung unsur riba dan gharar sebagaimana terkandung dalam Penjelasan Umum Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengenai unsur-unsur prinsip syariah yang harus dipenuhi dalam suatu akad syariah. Akibat lainnya Iebih kepada aspek monil dan aspek pencitraan profesionalisme perbankan syariah. Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah terkait pelaksanaan Akad Murabahah yang masih dianggap menyimpang tersebut juga belum diatur secara jelas dan rind dalam peraturan manapun mengenai perbankan syariah di Indonesia, adapun bentuk perlindungan hukum yang sudah cukup banyak diatur dalam beberapa peraturan adalah Iebih kepada perlindungan hukum bagi nasabah yang Iebih ditinjau dari aspek akibat dan kerugian secara
No copy data
No other version available