Perana notaris/ppat dalam sistem penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sehubungan dengan tugas dan fungsi notaris/ppat sebagai pejabat pembuat akta peralihan hak atas tanah dan bangunan
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN FUNGSI NOTARIS/PPAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA
PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
YUANITA AZDY PUTRI
1106.2007.0068
Ilea Perolehan Hak Alas Tanah Dan Bangunan semula merupakan pajak yang kewenangan peniurq-,,titannya ada pada Pemerintah Pusat yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tenting Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. I)alam karya tulis ini, Penulis melakukan Penelitian di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dengan menganalisis penerapan Self Assessment System dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor dan Peraturan Pelaksananya yang
mengatur tentang BPHTB, serta bagaimana mengoptimalkan peran
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat yang berwenang membuat akta Peralihan atas tanah dan bangunan.
Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan-permasalahan yang diteliti, lalu dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya, kemudian dilakukan analisis, serta dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang diutamakan meneliti bahan pustaka atau disebut data sekunder. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam prakteknya di lapangan pemungutan BPHTB tidak sesuai dengan Self Assessment System, hal tersebut dikarenakan asas praduga tidak bersalah yang menjadi filosofi Self Assessment System tidak diterapkan dalam Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB yang dihuat oleh Pemerintah Daerah. Tidak adanya kepastian mengenai Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari MOP dan Nilai Transaksi/Nilai Pasar merupakan permasalahan lain yang terungkap dart penelitian ini. Peran Notaris/PPAT sendiri pada dasarnya adalah sebagai pejabat yang membuat akta peralihan dengan menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta yang dibuatnya, dan tidak berwenang menentukan hal-hal yang diperjanjikan/dikehendaki oleh para pihak. Notaris/PPAT wajib membantu klien/wajib pajak agar bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar dengan memberikan penyuluhan hukum, membantu dan bekerja sama Pemerintah Daerah sebagai pemungut pajak dengan memanfaatkan teknologi
No copy data
No other version available