Perlindungan hak-hak ekonomi pencipta lagu atau musik indie atas penyiaran ciptaannya oleh stasion radio di kota bandung dihubungkan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
ABSTRAK
Pemanfaatan terhadap karya cipta lagu dan musik pun dipakai oleh stasion-stasion radio dengan melakukan pemutaran atau penyiaran terhadap karya cipta tersebut. Radio tersebut di atas akan mendapat bayaran dari iklan sponsor acara, atau perusahaan-perusahaan pemasang iklan biasa. Namun masih ada pada kenyataannya lagu dan musik Indie disiarkan atau diputar oleh radio tanpa izin dari pencipta atau pencipta tidak menerima haknya selaku pencipta. Hal tersebut menyebabkari ciptaan lagu dan musik pun menjadi ciptaan yang paling banyak dibahas, diperdebatkan dan menjadi objek perkara dalam bidang seni, sastra yang dilindungi ofeh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Berdasarkan hal tersebut, Penulis membahas 2 pokok permasalahan diantaranya yang pertama Apakah penyiaran Lagu Indie oleh stasion radio di Kota Bandung melanggar hak eksklusif pencipta lagu Indie berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, kedua Bagaimanakah Tindakan hukum apa yang paling efektif dapat dilakukan oleh pencipta lagu Indie atas penyiaran lagu miliknya tanpa izin yang dilakukan oleh stasion radio di Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode ini dipergunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan dilengkapi dengan teori-teori hukum tentang Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu-Lagu Indie Atas Penyiaran Lagu Atau Musik Oleh Stasion Radio Di Kota Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka penulis menarik simpulan, pertama penyiaran Lagu Indie oleh stasion radio di Kota Bandung melanggar hak ekslusif pencipta Lagu Indie karena tidak sesuai dengan Pasal I angka 1 juncto Pasal 2 ayat 1 UUHC yaitu hak untuk mengumumkan, menyiarkan dan memperbanyak harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta, disamping adanya hak ekonomi yang melekat atas lagu tersebut maka radio seharusnya membayar royalty kepada band indie. kedua Tindakan hukum yang dilakukan pencipta terdapat 2 langkah yang efektif yaitu langkah preventif dengan membuat baik perjanjian kerjasama maupun perjanjian lisensi untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta dan pelaku dalam hak terkait, langkah represif dilakukan dengan menggunakan jalur litigasi yaitu mengajukan gugatan perdata, dan mengajukan tuntutan pidana sedangkan jalur non litigasi para pihak dapat memilih alternatif penyelesaian sengketa.
No copy data
No other version available