Keabsahan perkawinan melalui media elektronik (internet) dalam perspektif hukum islam dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
ABSTRAK
Dalam ajaran Islam menikah merupakan fitrah manusia yang tidak dapat dihilangkan tetapi harus disalurkan kepada jalan yang benar, jalan yang tidak menyimpang dari aturan agama (Islam) yaitu mengikatkan hubungan dengan akad nikah. Akad nikah merupakan upacara yang syarat dengan nuansa sakral dan khidmat, sedangkan menurut hukum Islam perkawinan yang sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahannya terpenuhi. Namun pada kenyataanya dengan di dukung pemanfaatan teknologi informasi melalui media elektronik (internet) seseorang dapat melangsungkan ijab kabul dalam pernikahan tanpa dihadiri calon mempelai laki-laki, Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana keabsahan ijab Kabul dalam perkawinan yang dilakukan melalui media elektronik (internet) menurut perspektif Hukum Islam dan UU ITE, serta bagaimana akibat hukum perkawinan melalui media elektronik (Internet) menurut perspektif Hukum Islam dan UU ITE.
Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian termasuk deskriptif analistis, tahap penelitian menggunakan tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, tehnik pengumpulkan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu mengkaji literatur-literatur, karya ilmiah para sarjana, peraturan perundang-undangan dan catatan-catatan ilmiah dan penelitian juga dilakukan dengan studi lapangan yaitu dipergunakan untuk memperoleh informasi yang erat hubungannya dengan pokok permasalahan untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun skripsi, dan analisis data yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah perkawinan yang dilakukan melalui media elektronik (internet) merupakan perkawinan yang sah menurut fiqih Islam dan UU ITE, selanjutnya sahnya akad nikah dengan memanfaatkan media videoteleconference didasarkan pada Mazhab Hanafi mengikuti pendapat dari golongan ini menyatakan akad nikah sah meskipun keberadaan dua orang yang melakukan ijab kabul tidak di dalam satu tempat (majelis) secara fisik. Hal ini menunjukan hukum agama Islam dalam mengantisipasi perkembangan zaman. Sesuai dengan UU ITE perkawinan melalui media elektronik (internet) yaitu dengan bantuan videoteleconference dapat dinyatakan sah karena telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 17 ayat (1), (2) dan Pasal 19 mengenai transaksi elektronik.
No copy data
No other version available