Pembangunan perumahan untuk kepentingan bisnis di atas lahan wakaf menurut hukum islam di hubungkan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman
ABSTRAK
Ajaran Islam meliputi seluruh hidup dan kehidupan manusia. Mempunyai fungsi sebagai bekal hidup di dunia dan akhirat. Fiqih pada mulanya sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, balk berupa akidah, akhlaq, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti Syari'ah Islamiyah.Dalam Hukum Islam, bahwa Allah telah mensyariatkan wakaf, menganjurkannya dan menjadikannya sebagai salah satu cara untuk mendekatkan did kepada-Nya. Prinsip-prinsip perwakafan dikaitkan secara khusus dalam persoalan masyarakat di Indonesia, sehingga wakaf menjadi suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana pengembangan kehidupan untuk Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan materil menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia (Basic Need) yang telah ada, seiring dengan keberadaan manusia iiu sendiri. Penyediaan Tanah untuk Perumahan dan Pemukiman tidak hanya dilaksanakan oleh penyedia tanah umum akan tetapi dalam perkembangannya pembangunan perumahan pemukiman ini dilaksanakan melalui penyediaan tanah wakaf, sebagai contoh yang dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia dengan programnya Wakaf Properti. Tujuan penelitian untuk meneliti lebih lanjut mengenai pelaksanaan .wakaf untuk pembangunan perumahan menurut Undang — undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang -undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan mengetahui kedudukan perumahan yang dibangun di atas tanah wakaf untuk kepentingan bisnis menurut Hukum Islam.
Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu inventarisasi hukum positif dan peneiitian terhadap asas-asas hukum. penelitian dilakukan terhadap data primer, dan sekunder, yang berkaitan. Data dan bahan penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, dan studi lapangan. Peneltian dilakukan secara deskritif analisis dan hasil penelitian disajikan secara analisis yuridis kualitatif.
Pelaksanaan wakaf untuk perumahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan sesuai pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu untuk pembangunan rumah khusus untuk yatim piatu. Kedudukan pembangunan wakaf untuk perumahan ditinjau dari hukum Islam adalah sah sepanjang untuk kepentingan dan kesejahteraan umat Islam.
No copy data
No other version available