Aspek perlindungan hukum bagi wanita yang melangsungkan kawin kontrak dihubungkan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
ABSTRAK
Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacar‘a pernikahan, dan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Perkawinan merupakan ikatan yang bersifat sakral dan suci, karena merupakan ikatan yang bersifat sakral dan suci, maka Negara Republik Indonesia membentuk suatu peraturan tertulis yang mengatur tentang masalah-masalah perkawinan seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan pada dasarnya merupakan bentuk ikatan sakral sepasang umat manusia, namun kenyataannya dalam masyarakat ada yang menyalahgunakan perkawinan tersebut yaitu beberapa wanita yang melakukan kawin kontrak. Kawin kontrak merupakan perkawinan yang berdasarkan sebuah perjanjian untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam jangka waktu tertentu dengan disertai imbalan bagi salah satu pihak. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban dan menganalisis status hukum perkawinan dalam kawin kontrak. Disamping itu, penelitian ini bertujuan juga untuk menemukan dan menganalisis mengenai perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wanita yang melangsungkan perkawinan kontrak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum, penelitian dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dilengkapi dengan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh adalah perkawinan kontrak melanggar tujuan dari pernikahan itu sendiri. Perkawinan kontrak menyimpang dari ajaran agama maupun aturan pada hukum positif nasional, sehingga status hukum perkawinan kontrak tidak sah menurut hukum dan juga tidak sah menurut agama, sehingga keberadaannya tidak diakui. Selain itu, bagi wanita yang melaksanakan kawin kontrak, tidak ada perlindungan hukum maupun upaya hukum apapun yang dapat dilakukan untuk menuntut hak yang tidak diberikan. Perkawinan kontrak merupakan bentuk menyimpang dari lembaga perkawinan dan yang paling dirugikan adalah pihak wanita.
No copy data
No other version available