perlindungan hukum terhadap pemilik tanah atas hak penumpang yang dibuat secara lisan deikaitak denga undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan kitab undang-undang hukum perdata
ABSTRAK
Hak milik mempunyai sifat terkuat dan terpenuh yaitu bahwa Pemilik tanah mempunyai wewenang memberikan hak atas tanahnya untuk dipergunakan kepada orang lain. Salah satunya adalah memberikan hak menumpang kepada orang lain diatas tanah pemilik tanah tersebut. Hak Menumpang yang terjadi di masyarakat biasanya dibuat secara lisan dan terjadi karena adanya unsur tolong menolong dari pemilik tanah kepada orang lain yang tertimpa musibah atau tidak mempunyai rumah, namun pada kenyataannya permasalahan akan timbul apabila penerima hak menumpang tersebut tidak mau keluar atau mengosongkan rumah yang ditempatinya kalau tidak diberi ganti rugi atau pesangon oleh pemilik tanah dengan alasan telah mendirikan rumah dengan biaya sendiri atau merawat rumah yang ditempati dalam jangka waktu yang lama bahkan rumah tersebut ditempati oleh keturunannya (ahli warisnya). Tujuan penelitian pada tesis ini adalah untuk mendapatkan konsep bentuk perjanjian hak menumpang serta mendapatkan pemahaman perlindungan hukum bagi pemilik tanah atas pemberian hak menumpang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat Deskriptif Analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui dua langkah, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan hasil dari studi dokumen serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Setelah data tersebut diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan metode anaiisis normatif kuaiitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam melaksanakan hak menumpang antara orang yang menumpang dengan pemilik tanah dapat dilakukan dengan perjanjian lisan dan perjanjian tertulis. Namun hak menumpang yang dilakukan dengan perjanjian lisan itu mengakibatkan tidak ada alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa. Perfindungan hukum yang diberikan kepada pemilik tanah yang memberikan hak menumpang kepada orang lain hanya dilindungi hak atas tanahnya saja dengan bukti sertifikat hak millik yang dimiliki oleh pemilik tanah, sedangkan untuk bangunan dan tanaman yang dibangun dan dibuat oleh penerima hak menumpang menjadi milik penerima hak menumpang bila tidak ditentukan dalam perjanjian tertulis mengenai bangunan dan tanaman tersebut, hal ini sesuai dengan asas pemisahan horisontal yang dianut oleh UUPA.
No copy data
No other version available