tinjauan hukum penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah dalam upaya pemberian perlindungan hukum bagi pemberi kuasa pemegang hak atas tanah
ABSTRAK
Jual beli dilaksanakan untuk mendapat perolehan hak atas tanah. Akibat peralihan hak atau pemindahan hak, sehingga mengakibatkan hak atas tanah tersebut beralih atau pindah kepada seseorang maka dilakukan pendaftaran peralihan atau pemindahan haknya yang lazim disebut dengan "balik nama". Mereka yang tidak dapat mengurus secara langsung tersebut dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dan melakukan pengurusan untuk dan atas namanya. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jenis Surat Kuasa Mutlak dilarang digunakan dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Tujuan penelitian yang hendak dicapai oleh peneliti adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pajabat Pembuat Akta Tanah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemberi kuasa
mutlak dan untuk menclapatkan pengetahuan dan menganalisis
mengenai perlindungan hukum bagi pemberi kuasa mutlak oleh Kantor Pertanahan dalam proses pendaftaran tanah dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang didasari pada kuasa mutlak.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Dalam pembahasan tentang larangan penggunaan kuasa mutlak dalam pengalihan hak atas tanah tersebut diatas dapat disimpulkan surat kuasa mutlak merupakan suatu perikatan yang muncul dari perjanjian berdasarkan Pasal 1338 ayat(1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengakui adanya kebebasan berkontrak dengan pembatasan bahwa perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan harus didasari dengan itikad baik, perlindungan hukum yang diberikan Kantor Pertanahan dalam peralihan hak atau balik nama adalah dengan meneliti kembali data dalam pendaftaran tanah dengan menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran tanah, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi.
No copy data
No other version available