Notaris sebagai penyedia jasa konsultansi pada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintahan dalam perspektif undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris
ABSTRAK
Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiders Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 merupakan kegiatan Kementrian/Lembaga satuan Kerja daerah dan institusi lainnya untuk memperoleh Barang/Jasa baik untuk kepentingan Rutin Negara maupun untuk kepentingan pembangunan, sepanjang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah. Pelaksanaan teknis kegiatan Pengadaan barang/jasa dilakukan oleh berbagai pejabat pemerintah bersama pihak swasta yang bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa dengan kewenangan dan kewajibannya masing masing dalam struktur organisasi Pengadaan Barang/Jasa. Pelaksanaan barang/Jasa Pemerintah merupakan cermin dari niat pemerintah untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum di Indonesia sesuai dengan prioritas Pembangunan Nasional yang telah ditetapkan. Adapun permasalahannya adalah bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Konsultansi, yang berarti berada dalam struktur organisasi Pengadaan Barang/Jasa, hal mana sangat bertentangan dengan undang undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta Perpres no. 54 tahun 2010 ttg pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran ini terjadi dibeberapa Lembaga pemerintah, dengan pertimbangan demi melaksanakan 7(tujuh) prinsip Pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penelitian ini mengggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan tehnik penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dan informasi dilakukan secara yuridis kualitatif . Hasil dari analisa tersebut kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa jasa Notaris dalam bentuk pelayanan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pelanggaran hukum dalam bentuk penunjukan dan penetapan peraturan hukum terkait yang tidak jelas, juga dipengaruhi oleh faktor "lack of harmony" antar peraturan dan faktor rasa tidak adil yang timbul akibat perkembangan kenotarisan. Penanggulangan atas masalah diatas dapat ditempuh antara lain melalui inisiatif pemerintah dengan menetapkan adanya Ketentuan Pengecualian, sehingga dalam keadaan tertentu keberadaan Notaris selaku Penyedia Jasa Konsultasi dapat diizinkan.
No copy data
No other version available