Perlindungan hukum bank dalam pembiayaan Qardh paada perbankan syairah dikaitkan dengan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
ABSTRAK
Sistem perbankan konvensional menerapkan pengenaan bunga atas setiap transaksinya yang besarnya telah ditetapkan di muka. Namun pada perbankan syariah terdapat pembiayaan Al Qardh yaitu sistem pembiayaan yang kepada peminjam (mustahiq) tidak dikenakan bunga bahkan peminjam tidak diwajibkan untuk memberikan jaminan, hanya mengembalikan pinjaman saja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai status dan kedudukan pembiayaan qardh sebagai dana sosial ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan perlindungan hukum dalam pembiayaan gardh pada perbankan syariah menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai transaksi qardh pada bank syariah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode ini dipergunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan dilengkapi dengan teori-teori hukum serta praktik pelaksanaan transaksi qardh.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa status dan kedudukan pembiayaan Qardh sebagai dana sosial ditinjau dari Undang¬Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah terdapat dalam Pasal 19 yang mengatur bank syariah mengadakan pembiayaan Al Qardh. Pembiayaan qardh sebagai pedoman bagi bank untuk bertindak mengeluarkan dana sosial, yang merupakan pinjaman kebajikan yaitu pinjaman yang selain bebas bunga juga ditujukan untuk nasabah yang benar-benar tidak mampu akan tetapi membutuhkan dana untuk tetap melangsungkan kehidupannya. Berdasarkan hal itu, pihak peminjam dalam gardh yang tidak mampu mengembalikan pinjamannya pada dasarnya tidak wajib mengembalikan pinjamanannya tersebut. Perlindungan hukum dalam pembiayaan qardh pada perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, terdapat dalam Pasal 23 yang mengatur kelayakan penyaluran dana. Hal ini didukung Fatwa DSN Tentang Al Qardh yang mengatur ketentuan bahwa bank dapat mengenakan sanksi pada nasabah transaksi gardh yang tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya.
No copy data
No other version available