Eksistensi fiat eksekusi pengadilan dalam eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan oleh kreditor pada perjanjian kredit ditinjau dari undang-undang no. 4 th. 1996 tentang hak tanggungan
ABSTRAK
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yg dibebankan atas objek jaminan berupa tanah. Dalam Pasal 6 UUHT terdapat ketentuan tentang parate eksekusi yaitu kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri apabila debitor wanprestasi. Tetapi ternyata dalam praktik parate eksekusi tidak dapat dilakukan sebagai akibat dari dikeluarkannya Putusan MA No. 3210/K/Pdt/1984 sehingga KPKLN tidak bersedia melakukan pelelangan apabila tidak disertai dengan fiat eksekusi dari Ketua PN setempat. Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui eksistensi fiat eksekusi pengadilan dalam praktik terkait dengan pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan Hak Tanggungan ditinjau dari UUHT dan untuk menganalisis dan mengetahui faktor penyebab ketentuan Pasal 6 UUHT tentang parate eksekusi masih sulit dilaksanakan dalam praktik.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat Deskriptif Analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui dua Iangkah, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan hasil dari studi dokumen serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Setelah data tersebut diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa eksistensi fiat eksekusi pengadilan dalam praktik terkait dengan pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan Hak Tanggungan ditinjau dari UUHT hanya diperuntukkan bagi eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 224 HIR/258 RBg dan bukan untuk eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT. Hanya saja pada pelaksanaan eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, pada akhirnya untuk melakukan tindakan paksaaan terhadap debitor terkait dengan objek jaminan, tetap harus memerlukan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Faktor penyebab sulitnya ketentuan pasal 6 UUHT tentang parate eksekusi dilaksanakan dalam praktik disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor intern dari para pihak yang meliputi kurangnya pemahaman hukum dari masyarakat, khususnya kreditor pemegang Hak Tanggungan dan kreditur tidak melakukan pengikatan Hak Tanggungan dengan sempurna. Sedangkan faktor ekstern dari instansi yang berwenang yang meliputi pihak Pengadilan Negeri merasa bahwa terkait eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan, keterbatasan kewenangan KPKNL terkait eksekusi Hak Tanggungan dan kendala dalam proses pelelangan, janji pengosongan objek Hak Tanggungan tidak berjalan dengan efektif.
No copy data
No other version available