Perlindungan hukum terhadap nasabah atas kelalaian Bank dalam penutupan kartu kredit yang menimbulkan kerugian bagi nasabah ditinjau dari peeraturan Bank Indonesia no. 9/14/2007 tentang sistem informasi debitur
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS KELALAIAN BANK
DALAM PENUTUPAN KARTU KREDIT YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI
NASABAH DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NO. 9/14/PBII2007
TENTANG SISTEM INFORMASI DESITUR
ABSTRAK
Pada saat ini banyak bank dalam melayani penutupan kartu kredit nasabahny9 melalui call center. Penutupan kartu kredit melalui call center, Oak nasabah tidak diberikan, sehingga apabila nasabahtersebut mengalami suatu permasalahan dikemudian hari dengan pihak bank maka nasabah tersebut tidak dapat menunjukkan bukti penutupan kartu kreditnya sehingga menimbulkan kerugian terhadap nasabahnya. Penutupan kartu kredit melalui call center akhir-akhir ini banyak nasabah yang mengalami masalah yaitu, kartu kredit sudah dilakukan penutupan akan tetapi masih ada tagihan yang tersisa. Tagihan yang tersisa tersebut dapat berupa iuran anggota, biaya-biaya lain bahkan adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh pernegang kartunya.Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kelalaian bank dalam penutupan kartu kredit melalui call center ditinjau dari prinsip kehati-hatian dan PBI No. 14/2/P81/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan perlindungan hukum terhadap nasabah atas kelalaian bank dalam penutupan kartu kredit yang menimbulkan kerugian bagi nasabah dengan terdaftarnya dalam Sistem informasi Debitur.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakuakn melalui dua langkah, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan hasil dari studi dokumen serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Setelah data tersebut diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian kelalaian penutupan kartu kredit melalui call center telah melanggar prinsip kehati-hatian dan PBI No 14/2/PBI/2012 Tentang Kegiatan Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, karena pihak bank tidak bekerja secara baik dan benar serta tidak mematuhi ketentuan ketentuan-ketentuan dan norrna-norma hukum yang berlaku dalam curia perbankan. Perlindungan hukum terhadap kelalaian bank dalam penutupan kartu kredit melalui call center yang menimbulkan kerugian bagi nasabahnya yaitu dengan cars pengaduan nasabah dan mediasi perbankan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kata kund : Kartu Kredit, Kelalaian, Sistem Informasi Debitur, Pengaduan nasabah, Mediasi Perbankan
No copy data
No other version available