TinJauan hukum atas tanah objek wakaf yang dijaminkan dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan dihubungkan dengan undang-undang no. 41 th. 2004 tentang wakaf
ABSTRAK
Tanah wakaf merupakan tanah yang memiliki tujuan ibadah dimana tanah wakaf ditujukan untuk kesejahteraan umum dan kegiatan agama. Namun pada kenyataannya masih banyak tanah wakaf yang dijadikan obyek jaminan dalam perjanjian kredit. Pemberian kredit sendiri memang merupakan salah satu kegiatan utama bank dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional, dimana dibutuhkan dana yang cukup banyak, dan bank berusaha menyediakannya dalam bentuk kredit. Untuk jaminan dalam perjanjian kredit tersebut, bank seringkali membebankan hak tanggungan atas suatu tanah. Namun lain halnya dengan tanah wakaf, karena menurut Undang-unclng Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf tidak boleh dialihkan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat Deskriptif Analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui dua Iangkah, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan hasil dari studi dokumen serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Setelah data tersebut diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tanah wakaf yang dijaminkan memang tidak sesuai dengan tujuannya yaitu untuk kepentingan sosial dan bidang keagamaan. Tanah wakaf yang dijadikan obyek jaminan tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam eksekusi obyek jaminan tersebut. Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, dan fungsi dari wakaf itu sendiri ialah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah untuk memajukan kesejahteraan umum. Apabila terjadi kredit macet yang objek jaminannya adalah tanah wakaf, maka sebagaimana perjanjian kredit pada umumnya Bank terlebih dahulu akan mengupayakan penyelamatan kredit tanpa melalui lembaga yudisial dalam hal ini yaitu pengadilan. Dalam hal segala upaya tersebut tidak juga berhasil, barulah bank akan menempuh jalur pengadilan.
No copy data
No other version available