Perlindungan bagi encipta atas karya musik atau lagu yang dilakukan secara lipsyng dikaitkan dengan eksklusif berdasarkan undang-undang no. 19 th. 220 tentang hak cipta
BSTRAK
Lagu atau musik adalah karya cipta yang di lindungi oleh Hukum,
Lahirnya sebuah karya cipta maupun karya terkait sebuah ciptaan adalah
berkat curahan pikiran imajinasi, kreativitas, keahlian, keterampilan, bahkan
tenaga dan biaya. karya cipta tersebut akan memiliki perlindungan hak cipta
yang melekat yang di namakan dengan Hak Ekslusif, Ketika penggunaan
Lipsync dalam acara-acara musik atau lagu itu di lakukan mengingat dengan
karya cipta yang di miliki Pencipta maka berhak atas segala dari apa yang di
ciptakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
apakah Perlindungan bagi Pencipta lagu atas karya musik atau lagu yang di
lakukan secara Lipsync melanggar Hak Ekslusif berdasarkan UUHC dan
mengetahui Upaya melindungin pencipta atas karya cipta lagu atau musik
yang dibawakan secara Lipsync berdasarkan UUHC.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka atau yang disebut bahan
hukum sekunder. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara
mengkaji kaidah-kaidah hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan
dengan hak cipta serta 'baqairnana implementasinya dalam praktik,
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
analitis, yaitu menggambarkan objek permasalahan yang berupa fakta-fakta
disertai analisis yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik perjanjian dan
perlindungan Hak Cipta.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap permasalahan yang di teliti,
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan lipsync yang secara
Kornersil yang di lakukan tanpa izin merupakan pelanggaran hak eksklusif,
berupa hak ekonomi yaitu untuk mengumumkan karya cipta lagu atau musik
berdasarkan pasal 2 ayat (1), pasal 1 angka 5 dan pasal 12 UUHC,
pelanggaran hak moral juga terjadi dengan tidak disebutkan atau
dicantumkannya nama pencipta dalam penggunaan Lipsync berdasarkan
Pasal 24 ayat (1). Penggunaan Lipsync selain sebagaimana tersebut diatas
bukan termasuk sebagai pelanggaran apabila dalam praktik tidak termasuk
secara komersil, misalnya untuk koleksi pribadi, utuk kepentingan umum, dan
acara-acara parodi. Dengan terjadi pelanggaran dari hak pencipta maka
pencipta dapat berupaya untuk tetap mempertahankan hak dari ciptaannya
dengan merumuskan kompensasi dan lisensi selanjutnya berdasarkan pasal
65 UUHC jika negosiasi gagal dapat melakukan gugatan ganti rugi Perdata
dan/atau dengan Pidana berdasarkan pasal 72 UUHC. pendaftaran hak cipta
berdasarkan pasal 35 UUHC juga dapat di lakukan untuk menegaskan
kepemilikan hak cipta atas lagu atau musik tersebut
No copy data
No other version available